Digugat Kasus Hibah Bina Sehat, Bupati Jember Acuhkan Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jul 2019 14:56 WIB

Digugat Kasus Hibah Bina Sehat, Bupati Jember Acuhkan Persidangan

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Lantaran memberi bantuan hibah sebesar Rp570 juta kepada Yayasan Bina Sehat yang merupakan rumah sakit miliknya sendiri, Bupati Jember Faida digugat warganya sendiri, beberapa waktu yang lalu. Saat ini, proses hukum gugatan masyarakat ini terhadap bupatinya sendiri ini sudah masuk ke tahap persidangan perdana, Rabu (24/7/2019). Namun, Bupati Faida sebagai tergugat tidak hadir di persidangan. Penggugat yang mewakili masyarakat Jember, Mashudi mengatakan, pihaknya menggugat Bupati Faida terkait bantuan yang diambil dari anggaran APBD tahun 2016 kepada Yayasan Bina Sehat yang disinyalir berpotensi terjadinya pemufakatan jahat. Bantuan yang diberikan kepada Yayasan Bina Sehat itu berpotensi kuat telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan para tergugat, kata Mashudi, Rabu (24/7/2019). Selain Bupati Faida sebagai tergugat IV, Mashudi juga menggugat RW yang merupakan kuasa Bendahara Umum Daerah sebagai tergugat I, MR Bendahara Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagai tergugat II, dan Abdul Rochim (Direktur RS Bina Sehat sekaligus suami Bupati Faida) sebagai tergugat III. Menurut Mashudi, terdapat beberapa hal yang patut diduga telah dilanggar. Pertama, ketentuan dari PP Nomor 109 tahun 2000 pasal 8 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Berangkat dari situ kita yakin bahwa bantuan Rp570 juta kepada Bina Sehat itu nyata-nyata telah melanggar hukum, ujarnya. Langkah gugatan ke PN Jember tersebut ditempuh Mashudi karena aparat penegak hukum yang di Kabupaten Jember tidak merespon terhadap temuan Rp570 juta yang diduga melanggar hukum. Oleh sebab itu, Mashudi mewakili masyarakat Jember, menggugat Bupati Faida demi memperoleh kekuatan hukum. Karena anggaran berasal dari pajak masyarakat Jember, maka kami ingin meminta kepada Pengadilan Negeri Jember untuk mengadili dugaan pelanggaran hukum yang terindikasi tindak pidana korupsi agar mendapatkan kekuatan hukum, jelasnya. Apakah bisa dibuktikan atau tidak? Kami yakin bisa dibuktikan, imbuhnya. Mashudi sangat menyesalkan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan hari ini. Menurutnya, perilaku ini merupakan tipikal pemerintahan Kabupaten Jember. "Ini sebenarnya permintaan rakyatnya, untuk bisa membuktikan apakah kebijakan mereka benar atau tidak. Seharusnya secara moral, karena mereka itu semuanya didapat dari rakyat, katanya. Ketidakhadiran Bupati Jember dalam persidangan masih belum ada kejelasan penyebabnya. Karena tidak tampak seorangpun dari pihak tergugat, termasuk kuasa hukum tergugat yang hadir di PN Jember, sidang yang dipimpin Hakim Sri Murniati ini hanya berlangsung lima menit karena tergugat tidak hadir. Sidang dibuka kembali pada hari Rabu, 31 Juli 2019.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU