Dihukum saat Hamil, Kini Bisa Lahirkan Anak Kelima dan Dirawat di Rutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Sep 2022 20:43 WIB

Dihukum saat Hamil, Kini Bisa Lahirkan Anak Kelima dan Dirawat di Rutan

i

AV (baju orange) saat hendak melahirkan dan dibawa ke Puskesmas oleh petugas Rutan Perempuan Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada peristiwa humanis dan haru di Rumah Tahanan Perempuan Surabaya. Ada seorang terpidana yang baru saja divonis hukuman 12 bulan penjara. Dia yang sedang hamil saat di dalam Rutan Perempuan Surabaya pun harus melahirkan dengan statusnya sebagai Terpidana. Kini, si jabang bayinya sudah lahir, dan tetap harus berada di tahanan mengurus bayi. Berbeda dengan Putri Candrawathi, yang masih belum ditahan hanya karena memiliki balita.

Rabu (21/9/2022) pagi itu, terpidana AV, meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Karutan Perempuan. Dia berusaha terus berjalan sembari memegangi perutnya yang sudah membesar menginjak 9 bulan. AV, terus merasakan mules dan kencang.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

"Aduh, buk... Perut saya mules..." erang AV, sembari menahan sakit, saat naik di mobil dinas Karutan Perempuan Surabaya itu.

Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum perut AV yang sudah buncit terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Sudah bukaan empat.

“Pagi tadi (Rabu kemarin, red) warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas. Setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.

Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong, untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen. Hasilnya negatif.

“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.

Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi kelamin laki-laki, berbobot 3,0 kilogram dan panjang 50 centimeter itu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.

Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu, selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.

“Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit,” jelas Amiek.

Selain itu, Amiek mengaku, pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

“Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.

Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya.

Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, dia divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan, karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU