Diimingi Pendapatan Tinggi, Jualan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 19:52 WIB

Diimingi Pendapatan Tinggi, Jualan Sabu

i

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - FM (25), warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Perempuan muda itu diamankan Satresnarkoba Polres Tulungangung pada Selasa (7/9) lalu.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita amankan dan beberapa barang bukti kita amankan,” ujarnya, Kamis (9/9).

Nenny mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti 1 poket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.

“Ada sabu di dalam poket, kemudian ada juga yang tersisa di pipetnya,” jelas Nenny.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Di hadapan polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu setelah diiming-imingi bayaran Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.

Nenny mengaku cukup prihatin karena perempuan muda seperti ini diperalat untuk mengedarkan sabu dalam jaringan gelap peredaran narkoba. “Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU