Diisukan Cabut Laporan Hasbollah, AJPB Tetap pada Pendirian Awal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Mar 2022 16:54 WIB

Diisukan Cabut Laporan Hasbollah, AJPB Tetap pada Pendirian Awal

i

Henri Sulfianto, Ketua AJPB

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kepala Dinas Pendidikan (Hasbollah) setelah dilaporkan oleh AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) pada 20 Januari 2022 lalu, terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum, kini banyak tudingan miring yang ditunjukkan oleh ketua AJPB (Henry Sulfianto).

Dalam beberapa hari belakangan, pihak sekretariat AJPB  beberapa surat yang dilayangkan oleh sejumlah aktivis sosial (LSM) dan organisasi jurnalis. Dimana pada intinya menanyakan progres pelaporan yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan tak sedikit pula yang mempertanyakan adanya isu pencabutan pelaporan tersebut.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB, saat dikonfirmasi mengatakan, “Menanggapi adanya surat dari sejumlah rekan LSM dan organisasi kewartawanan. Kami telah melakukan rapat internal pengurus untuk menyikapi hal tersebut,"tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Juru Bicara AJPB Andik Ismawan menambahkan. Pihak AJPB telah membuat pers rilis sebagai berikut

Menindaklanjuti surat yang masuk di sekretariat AJPB dari beberapa rekan LSM dan organisasi jurnalis, terkait tindak lanjut atau perkembangan proses penyelidikan dugaan pengancaman/penghinaan serta pelanggaran UU IT yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.

Sesuai dalam surat laporan yang teregister di Polres Pasuruan Nomor : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022. 

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Tentang Dugaan Pelanggaran Pidana UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik khususnya pada pasal 28, UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 jo pasal 335.

Bahwa pada hasil rapat  internal AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) menyatakan pada poin-poin dibawah ini :

1. AJPB Hingga Saat Ini Tidak Melakukan Pencabutan Laporan No : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022. 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

 2. AJPB Menunggu Hasil Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polres Pasuruan khususnya Unit 1 Pidum.

 3. AJPB Menghormati Seluruh Proses Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Pihak Penyidik Polres Pasuruan.

Dari Hasil Konfirmasi yang telah kami lakukan pada 23 Februari 2022. Bahwa Penyidik Unit 1 Pidana Umum Polres Pasuruan, telah memanggil/meminta keterangan beberapa pihak yang berkompeten salah satu yakni Sdr. Hasbulloh selaku Kepala Dinas Pendidikan (terlapor). Dan pers rilis tersebut ditandatangani oleh Ketua AJPB Henry Sulfianto, jadi tidak benar adanya isu yang menyatakan laporan kami (AJPB) telah dicabut,"papar Andik Ismawan yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum dan Advokasi AJPB. Ony

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU