Dijerat Hutang Besar, 48 Perempuan Dipaksa Dijadikan PSK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mar 2023 20:46 WIB

Dijerat Hutang Besar, 48 Perempuan Dipaksa Dijadikan PSK

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap modus dugaan perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, 48 perempuan menjadi korban, tiga diantaranya masih dibawah umur. Selain diiming-imingi uang besar untuk melayani pria hidung belang. Mereka juga dijerat hutang oleh para pelaku, agar tidak bisa lepas dari praktik prostitusi pelaku.

Modus itu dirangkum dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, usai mengungkap sindikat praktik prostitusi, Selasa (14/3/2023). 48 perempuan itu dipekerjakan dengan modus menjadi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) plus-plus.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

“Modus pelaku mengiming-imingi uang jumlah besar kepada korban, dengan bervariatif antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka,” kata perwira menengah yang merupakan putra Eks Kapolri Badrodin Haiti kepada wartawan termasuk kontributor Surabaya Pagi di Pasuruan, Selasa (14/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, pelaku sebelumnya juga menjerat korban dengan hutang.

“Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan hutang, mereka lalu dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur,”  ungkap pria kelahiran Bogor, 25 Mei 1990 ini.

Farouk menyatakan para korban dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali transaksi. Dari tarif Rp 700 ribu tersebut, para muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu.

Sedangkan para korban yang telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu telah berjalan kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Farouk menjelaskan, bahwa para korban sebanyak 48 korban rata-rata berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Korban berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam ungkap kasus perdagangan manusia ini dilakukan guna menjaga suasana kondusifitas menjelang bulan ramadhan.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan 5 pelaku dari tiga wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak perdagangan orang, Subs Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ris/ham/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU