Dikecoh Pelaku Narkoba, Kompol Anria, Dicopot Jabatan Menterengnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 21:36 WIB

Dikecoh Pelaku Narkoba, Kompol Anria, Dicopot Jabatan Menterengnya

i

Pres rilis di Polresta Malang Kota

 

 

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Malang juga nasib polisi wanita (polwan) yang menjabat Kasat Narkoba Polresta Malang. Ia Kompol Anria Rosa, kehilangan jabatan menterengnya gara-gara salah gerebek kamar. Bersama anak buahnya ia gerebek kamar hotel seorang Kolonel TNI AD. Dan kini Kompol Anrie dimutasi ke Polda Jatim bagian Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Inilah praktik terkecoh oleh pelaku narkoba yang  memberikan informasi salah kepada tim Satresnarkoba Polresta Malang.

Kini, para budak narkoba yang membuat Kompol Anria sudah ditangkap. Salah satunya, adalah aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.

Satu oknum ASN yang menjabat Kepala Dispangtan Kota Malang, yakni AH, ditangkap bersama dua wanita lainnya, berinisial FN dan CR. Serta tiga orang lainnya IL, FR dan GN. Kini, kasus polisi narkoba salah gerebek kamar di sebuah hotel, langsung diambil alih oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Malang, Senin kemarin.

Gatot menambahkan dari hasil interogasi, dua tersangka perempuan itu mengaku mendapat ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL. Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan menggunakan handphone milik FN.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," papar Gatot.

Gatot menyebut IL memberikan informasi yang menyesatkan kepada polisi. "Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel," papar Gatot.

Diketahui, tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat Kolonel, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

Kendati penangkapan salah sasaran ini sempat ramai, namun pihak kepolisian telah meminta maaf dan telah mendapatkan maaf. Hubungan Polri dan TNI di Jatim ini disebut telah guyub rukun.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

Ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Saat kejadian, ternyata IL berada di kamar hotel nomor 415. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap IL di tempat lain.

Gatot mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka ini berjumlah cukup banyak. Yakni empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara. nt/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU