Dikejar Massa, Maling Motor Nyemplung ke Sungai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Okt 2021 19:46 WIB

Dikejar Massa, Maling Motor Nyemplung ke Sungai

i

Maling motor nyemplung ke sungai untuk menghindari amukan massa.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Apes dialami HHS (40). pelaku pencurian kendaraan bermotor itu jadi bulan-bulanan massa. Untuk menghindari dari amukan massa, pelaku bahkan nyebur ke sungai.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan, pelaku merupakan residivis. Total ia sudah melakukan pencurian empat kali.

"Pelaku ini residivis. Dua kali kasus pencurian handphone dan dua kali motor," ujar Akhyar, Sabtu (2/10).

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Akhyar menyebut aksi pencurian tersebut terjadi di minimarket Jl Kedung Cowek, Sabtu (2/10/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku bersama rekannya M (DPO) saat itu mencoba mencuri motor Honda Scoopy Coklat L 3953 BY milik Hendik (35).

“Tersangka bersama rekannya M (DPO) sudah ada di depan Indomaret, selanjutnya mendorong sepeda motor dengan dibantu M. Setelah beberapa meter, mereka melarikan diri,” katanya.

"Nah korban ini tahu kemudian meneriaki maling. Massa kemudian mengejarnya," imbuh Akhyar.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sebelum tersangka ditendang oleh massa hingga tersungkur di aspal.

Warga yang geram sempat menghajar tersangka yang lari terbirit-birit masuk sungai, untuk menyelamatkan diri. Sedangkan, M meloloskan diri dari amukan massa. “Sampai di Jalan kedung Cowek. Korban memepet tersangka dan menendang hingga jatuh, lalu tersangka ini melarikan diri masuk ke sungai Kedung Cowek,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Honda Scoopy coklat L 3953 BY. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU