Dikemas Abon Daging, tapi Isi Pil Ekstasi, 2 Warga Simo Gunung Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 21:47 WIB

Dikemas Abon Daging, tapi Isi Pil Ekstasi, 2 Warga Simo Gunung Diciduk

i

Kedua pelaku Arifin dan Wijayani, pengedar ribuan pil ekstasi dan sabu diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta barang buktinya, Selasa (14/7/2020). Foto: SP/septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali menambahkan catatannya dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Dalam kasus ini, unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku yang masih memiliki hubungan saudara karena mengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Mereka adalah Muhammad Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) alias Atun asal Jalan Simo Gunung Keramat II, Surabaya. Dari keduanya disita 1.262 butir pil ekstasi bergambar burung hantu, 25 gram sabu putih dan 15 gram sabu hijau.

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat bandar yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim. Kedua tersangka kerap mengoperasikan peredaran ribuan pil ekstasi dan kilogram sabu. "Mereka berbagi peran, tersangka Arifin ini sebagai operator atau suruhan dari bandar dan tersangka Arik sebagai pengirim dan peranjau," jelas Kennardi, Selasa (14/7/2020).

Ia menambahkan, sebelum tertangkap, kedua kurir ini sempat mendapat kiriman 3 kilogram sabu dan 6.000 butir pil ekstasi. “Sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan pil ekstasinya dikemas dalam bungkus abon. Itu untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya.

Dari salah satu kemasan yang juga disita sebagai barang bukti, polisi menemukan bungkusan dengan bertuliskan Bahasa Arab.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Terkait hal itu, saat media mengkonfirmasi apakah para pelaku termasuk jaringan internasional, polisi mengaku masih mendalaminya. “Masih kami dalami terkait kemungkinan narkotika ini asal luar negeri,” tambahnya.

Alumni AKPOL 2012 itu menambahkan, peredaran pil ekstasi dan sabu yang melibatkan keduanya sudah dilakukan selama tiga tahun.

Setelah mendapatkan barang, mereka mengedarkannya dengan menyamarkan bungkusnya. "Jadi barang yang kami sita itu merupakan sisa barang yang mereka edarkan," bebernya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita tiga unit motor, satu unit mobil dan sebidang tanah di kawasan Bringkang, Gresik. "Kita terapkan pasal TPPU. Dari interogasi mereka juga telah membeli kendaraan dan sebidang tanah tersebut yang diduga dari hasil penjualan barang tersebut," paparnya.

Sementara tersangka Arifin mengaku kembali mengedarkan barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan kasihan melihat adik iparnya karena telah ditinggal suaminya meninggal atau janda. "Saya kenal orang di dalam lapas sebelum saya bebas sekitar Tahun 2019. Ya hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku Arifin.

Dari catatan kepolisian, salah satu dari dua tersangka itu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2019 lalu. “Tersangka berinisial MA (M Arifin) residivis kasus narkoba. Baru keluar tahun 2019,” tandasnya. tyn/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU