Diknas Kota Mojokerto Melarang Sekolah Gelar Rekreasi dan Wisuda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Mei 2021 13:54 WIB

Diknas Kota Mojokerto Melarang Sekolah Gelar Rekreasi dan Wisuda

i

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid.

SURABAYAPAGI, Mojokerto - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto keluarkan surat edaran larangan rekreasi dan wisuda tatap muka untuk sekolah yang berada di wilayah satuan didiknya.

Ini dilakukan tak lain sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para siswa dan warga sekolah negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.

Baca Juga: Hasil Tim Identifikasi, Kadindik Jatim Sebut Ada Kesalahan SOP Sekolah

Larangan ini dituangkan secara resmi, sejak 24 Mei 2021 dengan nomor surat : 420/1191/417.501/2021 untuk melengkapi surat nomor : 800/1090/417.501/2021 tanggal 10 Mei 2021. Dimana Dinas P dan K menerbitkan dua poin larangan untuk seluruh PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.

Berikut dua hal larangan tersebut, pertama melarang kegiatan ceremony perpisahan/wisuda atau kelulusan siswa. Kedua, ditiadakannya kegiatan rekreasi atau wisata sekolah sementara waktu.

Kepala Dinas P dan K Amin Wachid menjelaskan, pihaknya tak serta merta begitu saja menerbitkan surat edaran larangan wisuda tatap muka hingga rekreasi sekolah dikesatuan didiknya.

Baca Juga: Komisi B Minta Dinas Peternakan Jatim Waspada Wabah LSD

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dari dinas pendidikan ini. Yakni, perpanjangan pembatasan masyarakat bepergian hingga satu minggu ke depan. Selain itu, kepastian informasi dari Satuan Gugus Tugas Covid - 19 pusat terkait ada atau tidak cluster lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Untuk itu kami menunggu kepastian info dari gugus tugas pusat, apakah ada cluster lebaran? karena masa inkubasi Covid biasanya 14 hari sejak kerumunan," tegas Amin.

Baca Juga: Ratusan Izin SMK di Jatim Tersendat, Legislator Deni Wicaksono: Menyedihkan!

Pihaknya juga tak ingin peritiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto kembali lagi. Walaupun kegiatan dua sekolah yang menyebabkan kerumunan tersebut bukanlah dari Kota Mojokerto.

"Kami Dinas P & K, "seizin Ibu Wali Kota*, melalukan antisipasi dan untuk membentengi para siswa maupun warga sekolah dari penularan Covid-19," memungkasi. Dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU