Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kepruk Kepala Bos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jun 2021 18:39 WIB

Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kepruk Kepala Bos

i

Jaksa hadirkan saksi korban Parno (paling kanan), dan dua Polisi di ruang Sari 1, PN Surabaya, Kamis (17/06/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Penganiayaan terhadap pengelolaan Cafe Planet di jalan Klakahrejo Benowo , dengan terdakwa Slamet Alias Hemek bin Misjo, digelar di ruang Sari 1 PN Surabaya, secara Video call, Kamis (17/06/2021).

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi yaitu saksi korban Parno pemilik cafe Planet, saksi Supriyadi Polisi dan saksi Sukadi Polisi.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Saksi korban Parno yang juga pengelolah Cafe Planet menerangkan kronologi kejadian, saat dirinya tiba- tiba dipukul pakai botol bir sampai dua kali, sehingga kepala korban berdarah mendapatkan 12 jahitan.

" Saya tidak tau penyebabnya, tiba-tiba terdakwa memukul saya dengan botol bir bintang sebanyak dua kali," ungkap saksi Parno.

" Sebabnya apa kamu dipukul pakai botol, gak mungkin gak ada sebab kok dipukul, berarti gendeng terdakwa ini kok gak ada masalah tiba- tiba mukul." tanya hakim.

" Ya pak hakim, terdakwa itu pacaran sama LC di cafe saya, karena dalam menejemen cafe tidak boleh pacaran, dan saya larang, keduanya cinta lokasi pak hakim, terdakwa itu karyawan saya di bagian cleaning service," jelas saksi lagi.

Saksi kedua polisi Supriyadi dan Sukadi , menerangkan kalau terdakwa memukul sendirian, dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa saat kejadian.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

" Bagaimana Slamet, keterangan para saksi, apa benar," tanya hakim.

" Benar yang mulia, "jawab terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Diketahui, terdakwa Slamet alias Hemek bin Misjo hari Selasa 22 Oktober 2019, jam 03.00 wib di cafe Planet Rasa Sayang jalan Klakahrejo No. 100 Benowo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap saksi Parno.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Berawal saat saksi korban Parno dan saksi Moch.Choirul Anam sedang berada di kasir, tiba-tiba datang terdakwa Slamet langsung memukul korban dari belakang menggunakan botol bir bintang yang mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan luka robek dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil botol bir hitam memukul korban lagi mengenai jari- jari korban, memukul pakai kursi sehingga mengalami luka lebam di tangan sebelah kiri. Hingga akhirnya korban parno lakukan Visum ET Repertum di RS.Bunda Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU