Dilarang Tarik Sumbangan Dijalanan, Jika Tak Ada Izin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 11:23 WIB

Dilarang Tarik Sumbangan Dijalanan, Jika Tak Ada Izin

i

Semua bentuk sumbangan harus berizin. Lembaga, badan, atau kepanitiaan yang mengumpulkan sumbangan harus mendapat izin tertulis. SP/DOC SP

Legislator Surabaya Minta Pemkot Bersikap Tegas

SURABAYAPAGI,Surabaya - Saat ini aktivitas dengan dalih menarik bantuan untuk bencana alam atau bantuan lain semakin banyak dijalanan. Mereka ada yang menggunakan pengeras suara dan menengadahkan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan.  Adanya kegiatan bantuan sosial ini dilarang, jika dilaksanakan secara ilegal atau tidak memiliki izin.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Maka dari itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mendesak agar Pemkot Surabaya lebih tegas dalam menyikapi bantuan sosial jalanan ini . "Jika kedapatan ada yang turun jalan sambil menyodorkan bantuan kemanusiaan, Satpol PP silakan menertibkan. Menarik sumbangan di jalanan tanpa izin itu dilarang," tegas Khusnul, Rabu (14/4).

Sebagiamana Perwali 55/2017 tentang Tata Cara Pengumpulan Sumbangan di Surabaya, semua bentuk sumbangan harus berizin. Lembaga, badan, atau kepanitiaan yang mengumpulkan sumbangan tersebut harus mendapat izin tertulis. 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Jika untuk bantuan dan kesejahteraan sosial maka izin harus tertulis melalui Dinas Sosial (Dinsos). Kalau sumbangan untun bencana alam maka harus mendapat izin tertulis Badan Penanggulangam Bencana (BPB) dan Perlindungaan Masyarakat (Linmas).

Panitia atau lembaga pengumpul bantuan harus berizin. Izin tertulis itu harus mencantumkan aktitivaa pengumpulan bantuan itu berlangsung dimana, sampai kapan, raihan sumbangan hingga penyaluran bantuan bagaimana. 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Khusnul melihat fenomena saat ini masih banyak pengumpulan bantuan sosial di jalan-jalan. Harus dipastikan sebelum turun jalan mengajukan izin dulu. Jika diizinkan tentu tidak perlu dipersoalkan. 

Tidak hanya penggalannya dana bantuan bencana di jalanan, kepanitiaan sumbangan saat Ramadan begini marak. Ada yang menyebar di kampung-kampung. Khusnul meminta warga peka dan mengecek apakah mereka mengantongi izin atau tidak. tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU