Dinas ESDM Provinsi Jatim Gelar Sosialisai Kuota BBM JBT dan JBKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mar 2023 15:01 WIB

Dinas ESDM Provinsi Jatim Gelar Sosialisai Kuota BBM JBT dan JBKP

i

Kegiatan sosialisasi kuota JBT dan JBKP Provinsi Jatim di Kantor ESDM, Senin (13/3/2023). Foto: Diskominfo Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) ke kabupaten/Kota serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemerintah Provinsi Jatim di kantor ESDM, Senin (13/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pertamina Regional V Jawa Timur, BPH Migas yang memberikan materi terkait perkembangan JBT dan JBKP di Jatim. Adapun kegiatan sosialisasi ini juga digelar secara daring melalui zoom meeting.

Baca Juga: Khofifah Targetkan Rasio Elektrifikasi di Jatim Pada 2024 Tembus 100%

Kepala dinas ESDM Jatim, Dr Nukholis menjelaskan, JBT (minyak solar) dan JBKP (Pertalite) merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah dan harganya ditetapkan melalui peraturan Presiden yang bertujuan untuk menstabilkan harga-harga barang sebagai dampak terhadap harga BBM.

Ia mengungkapkan bahwa kuota JBT (minyak solar) untuk provinsi Jatim di tahun 2023 ini sebesar 2.504.003 KL dengan realisasi penyaluran per 9 Maret 2023 sebesar 419.865 KL (16,7%). Sementara kuota JBKP (pertalite) sebesar 4.550.162 KL dengan realisasi penyaluran per 9 Maret 2023 sebesar 737.970 KL (16,2%).

“Semoga kuota ini aman sampai akhir tahun 2023,” harap Dr Nukholis.

Baca Juga: Kuota BBM Naik di 2023, Pertalite Jadi 32 Juta KL, Solar 16 Juta KL

Kendati demikian, kenyataaan di lapangan ini masih banyak dijumpai pengguna JBT dan JBKP tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang secara jelas telah diatur konsumen penggunanya, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum dan trasnportasi.

Hal ini berdampak dengan timbulnya kelangkaan BBM di berbagai wilayah, sehingga menganggu konduktifitas aktivitas perekonomian daerah.

Oleh sebab itu, dengan adanya sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota, Provinsi dan pusat ini diharapkan bisa melakukan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2023 di Jatim agar tepat sasaran, dan tepat volume sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Jelang Nataru, Stok BBM Dipastikan Aman

Lebih lanjut, ia menambahkan, secara nasional kuota BBM (15,1 Juta KL) tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 4% dari tahun 2021 (15,8 Juta KL). Selain itu, kuota BBM Jatim juga turun dari 2.352.388 KL  menjadi 2.281.581 KL di tahun 2022.

Namun, setelah melalui hasil evaluasi dengan PT. Pertamina MOR V, Jatim mengusulkan tambahan kuota kepada BPH Migas. Sehingga, kuota untuk Jatim ditambah pada akhir  bulan Oktober dengan rincian biosolar sebesar 350.581 KL (17 %), pertalite 1.104.163 KL (38%) dan LPG 3 Kg 13.101 MT (1%). sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU