Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Larang Keras Potong Hewan Betina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Jan 2022 16:17 WIB

Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Larang Keras Potong Hewan Betina

i

Dinas Peternakan kab Pasuruan melarang keras memotong hewan betina. SP/Her

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Berdasarkan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku yakni Undang-undang tahun 2014 tentang perubahan dari UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang keras melakukan pemotongan sapi betina produktif.

Jika masih nekad melakukannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara tempat pemotongan hewan dan pencabutan izin. Warning tersebut dipublikasikan melalui pemasangan banner di setiap rumah pemotongan hewan se Kabupaten Pasuruan pada Minggu (22/1).

Tak hanya memasang banner, sosialisasi larangan memotong hewan sapi betina produktif juga dilakukan melalu penyuluhan kepada tukang jagal yang bertugas di 10 rumah potong hewan, peternak hingga masyarakat.

Berdasarkan data dari Dinsa Peternakan terkait, jumlah sapi di wilayah Pasuruan secara keseluruhan kurang lebih 116 ribu ekor. Diprediksikan jumlahnya akan naik dari tahun ke tahun.

Kepala Dinas  Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu berharap warga Pasuruan khususnya peternak agar tidak memotong hewan yang hamil karena sanksi tegas akan diberikan jika dilakukan.

“Lebih baik kalau ingin potong sapi yang biasa saja, warga atau petani lebih baik mengembangkan populasi sapi demi menunjang kesenjangan hidup menuju makmur,” ujarnya. her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU