Dinas PU Gresik Gelar Sosialisasi Standarisasi Izin Sektor Jasa Konstruksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Des 2021 13:32 WIB

Dinas PU Gresik Gelar Sosialisasi Standarisasi Izin Sektor Jasa Konstruksi

SURABAYAPAGI, Gresik - Pemkab Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai standar pemenuhan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi, Senin (6/12).

Kegiatan sosialisasi dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman. Sementara dua narasumber didatangkan sebagai pemateri. Mereka adalah Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami. Keduanya dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Gresik Imam Basuki selaku panitia kegiatan sosialisasi dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi.

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

"Tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub-jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku," jelasnya. Sementara Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutan pembukaannya, mengatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024

"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi, khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha subsektor jasa konstruksi," jelas Achmad Washil.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga muncul aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.

Baca Juga: Dispendik Gresik Melarang Siswa SD dan SMP Menggunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU