Dinas PUPR Jombang Data Asset Tanah Pemkab Gunakan Drone

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 10:32 WIB

Dinas PUPR Jombang Data Asset Tanah Pemkab Gunakan Drone

i

Sub Terminal Mojoagung. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pada tahun 2020 Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengadakan kegiatan pendataan asset tanah pemkab untuk wilayah Kecamatan Mojoagung.

Pada tahun sebelumnya, kegiatan pendataan asset tanah sudah terselesaikan untuk Kecamatan Jombang dan Kecamatan Peterongan. Aset daerah adalah sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah sebagai salah satu potensi ekonomi yang dimiliki daerah.

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum mengatakan, apabila asset dikelola dengan baik, maka dapat memberikan kontribusi bagi pemda sebagai sumber pendapatan sekaligus dapat menunjang peran dan fungsi pemda sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat.

"Aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yakni benda tidak bergerak (real property), meliputi tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan dan lainnya," katanya, Senin (16/11/2020).

Benda bergerak (personal property), terang Ulum, meliputi mesin, alat kesehatan atau kedokteran, alat kantor, kendaraan dan lainnya. Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi penopang perekonomian daerah, yaitu aset tanah daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah.

"Potensi sektor asset tanah tidak hanya dalam pembangunan aset saja, namun juga menyangkut strategi pengelolaan asset tanah yang sudah termanfaatkan ataupun belum termanfaatkan secara optimal," terangnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Ulum menandaskan, pemerintah daerah dituntut mampu memanfaatkan potensi asset tanah untuk kepentingan publik dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Dan menjadi suatu kewajiban pemda harus mengetahui jumlah, lokasi atau letak geografis dan sejauh mana pemanfaatan asset-aset tanah yang dimiliki atau dikuasai.

"Tidak sedikit aset tanah pemerintah daerah yang tidak diketahui posisi atau letaknya di lapangan, karena data yang dimasukkan dalam daftar inventaris tidak menyebutkan letak titik geografisnya secara tepat," tandasnya.

Ulum memaparkan, pada pendataan asset ini dilakukan melalui penelusuran secara detail pada tiap bidang asset tanah daerah secara spasial, yaitu data grafis yang berkaitan dengan lokasi, posisi dan area koordinat tertentu.

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

"Ada kurang lebih 65 bidang asset yang terdiri tanah lambiran pengairan, tanah eks waduk atau embung, tanah sawah pertanian, sekolahan, fasilitas kesehatan dan perkantoran," paparnya.

Ulum menjelaskan, teknik penandaan koordinat setiap tanah asset daerah dilakukan dengan menggunakan GPS Geodetic, sehingga data yang didapatkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akurasi spasial.

"Selain itu, untuk dapat memberikan gambaran visual yang lebih detail tentang kondisi tanah dan bangunan, juga dilakukan foto udara dengan menggunakan drone," pungkasnya. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU