Dinkes Jatim Beber Penyebab Serapan Anggaran 2020 Rendah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 20:33 WIB

Dinkes Jatim Beber Penyebab Serapan Anggaran 2020 Rendah

i

Kadinkes Provinsi Jawa Timur Herlin Ferliana. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinas Kesehatan Jawa Timur angkat bicara terkait tudingan DPRD Jatim sebagai OPD yang berkinerja buruk di tahun 2020. Dikarenakan penyerapan APBD Dinkes Jatim yang hanya 57,17 % selama setahun.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana tidak membantah fakta soal penyerapan anggaran tersebut. Namun Herlin menjelaskan komposisi anggaran Dinkes Jatim 60,28% berasal dari bagi hasil pajak rokok. “Total anggaran program dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sebesar *60,28% berasal dari pajak rokok yang hanya boleh digunakan untuk membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Herlin, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Sedangkan anggaran lainnya atau 39,19% untuk pelaksanaan program dan kegiatan seperti pemberantasan TBC, HIV, Demam berdarah, Kusta Stunting, AKI, AKB, vaksinasi, dll. Berupa penyuluhan, koordinasi, bimbingan teknis, pembinaan dan lain sebagainya.

*Semua program dan kegiatan selesai dikerjakan semua. Hanya dananya tersisa karena banyak dilakukan melalui daring dan Zoom. Jadi uang Hotel, konsumsi, transport peserta tidak terserap,” dalih Herlin.

Menurutnya, anggaran yang tidak terserap hanya realisasi pembayaran Premi JKN. “Tetapi angkanya 65 % dari total anggaran Dinkes Prov,” sebutnya.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Sehingga anggaran untuk JKN terserap 78 M dari pegu premi sebesar 253 M. Rendahnya penyerapan untuk JKN dikarenakan beberapa hal. Yakni ada Permasalahan seperti perlu regulasi yang mendukung pelaksanaan JKN. Lalu Perlu data awal peserta JKN. “Nah Proses itu baru selesai pada bulan maret 2020, ketika tahun anggaran sudah berjalan,” jawabnya.

Tak hanya itu, permasalahan lainnya adalah ada penyesuaian besar iuran peserta JKN yang didaftarkan oleh pemda dari Rp 42.000 menjadi 25.000. “Sehingga dananya yang terserap berkurang,” terangnya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Herlin berkomitmen dapat mengatasi semua permasalahan itu di penyerapan anggaran dinkes di tahun berikutnya. “Untuk tahun 2021 insya uang premi untuk JKN akan terbayarkan semua. Karena regulasinya sudah ada sejak bulan Januari 2021 dan peserta yang dibayar sudah ada,” pungkasnya. rko

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU