Dinkes: Pakai Obat Bebas, Perhatikan Efek Samping

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Okt 2022 19:38 WIB

Dinkes: Pakai Obat Bebas, Perhatikan Efek Samping

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk memperhatikan efek samping obat sebelum dikonsumsi baik yang bisa dibeli bebas di toko obat berizin maupun sesuai resep dokter.

"Indikasi efek samping semua ada di kemasan obat," kata Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes DKI Hari Sulistiyono.

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

Menurut dia, ada beberapa tips yang diperhatikan sebelum mengonsumsi obat termasuk di antaranya soal efek samping. Adapun perhatian pertama, kata dia, di antaranya terkait komposisi atau kandungan obat. Selanjutnya, indikasi atau khasiat obat, dosis dan cara pakai.

"Dosis itu aturan pakai, kalau cara pakai itu, apakah diminum, lewat dubur (suppositoria) atau ada juga ditempel," imbuhnya.

Komponen penting yang diperhatikan adalah efek samping misalnya menyebabkan kantuk dan kontra indikasi yakni tidak bisa dikonsumsi oleh orang dengan kondisi tertentu misalnya ibu hamil.

"Kemudian tanggal kedaluwarsa. MGF itu tanggal produksi, kalau EXP itu tanggal kadaluarsa," ucapnya.

Adapun efek samping muncul tergantung kondisi tubuh masing-masing orang. Namun, apabila minum obat tiga kali sehari sesuai anjuran tim medis, kata dia, efek samping yang muncul masih dalam batas normal dan tidak berbahaya.

Baca Juga: BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

"Memang kalau terjadi efek perlu dilaporkan ke tenaga kesehatan dokter/apoteker," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dihentikannya konsumsi obat dalam bentuk sediaan sirop untuk sementara terkait gangguan ginjal akut, ia mendorong masyarakat mengonsumsi obat dalam bentuk tablet. Apabila diberikan kepada bayi, maka tablet tersebut digerus terlebih dahulu sehingga memudahkan dikonsumsi.

Baik obat sirop dan tablet, kata dia, memiliki khasiat yang sama apabila memiliki kandungan yang sama. Namun, sirop lebih cepat larut dalam tubuh karena memiliki zat tambahan hingga zat pemanis yang memudahkan larut.

Baca Juga: BPOM: Hati-hati Beli Pemutih Kulit dan Pilih Klinik Kecantikan

Zat tambahan itulah, kata dia, yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan, BPOM hingga Puslabfor dan instansi terkait lainnya terkait gangguan ginjal akut yang menimpa sebagian besar anak-anak berusia di bawah enam tahun.

"Saat ini untuk sementara penggunaan sirop dialihkan menggunakan tablet karena tablet dinyatakan relatif aman karena tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ucapnya.hlt/obt

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU