Dinkop dan Usaha Mikro Sumenep Sosialisasi Program SHAT Pada Masyarakat Desa Paberasan dan Parsanga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Nov 2021 17:23 WIB

Dinkop dan Usaha Mikro Sumenep Sosialisasi Program SHAT Pada Masyarakat Desa Paberasan dan Parsanga

i

Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Jum'at (26/11/2021) kemarin. SP/AINUR RAHMAN

SURABAYAPAGI, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UK) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Jum'at (26/11/2021) kemarin.

Kegiatan Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Balai desa Paberasan kecamatan Kota kabupaten Sumenep, dengan menghadirkan para calon penerima program SHAT di dua desa tersebut. Disamping dihadiri dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Sumenep juga dihadiri dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pemdes masing-masing desa serta masyarakat pelaku usaha mikro di dua desa setempat. Juga dihadiri dari BPJS Ketenagakerjaan yang turut mensosialisasikan programnya.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, M.Si, MM, melalui Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, SE, M.Ak, mengungkapkan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah sangat penting, karena dengan memiliki sertifikat nantinya akan berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena itu program tersebut dilaksanakan guna membantu masyarakat dalam memperoleh SHAT dengan mudah. 

“Diharapkan dengan memiliki bersertifikat, tanah nantinya mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat atau hanya berleter C saja,”jelasnya.

Menurutnya, masyarakat khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro yang melakukan permohonan SHAT, diharapkan betul-betul bisa melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan sehingga nantinya akan mudah ketika diproses oleh lembaga terkait. 

Menurutnya, melalui sosialisasi SHAT UKM diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM dengan baik. Hal itu penting agar masyarakat juga mengetahui proses penerbitan SHAT hingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Termasuk ketentuan untuk menyertakan kartu vaksinasi maupun surat keterangan apabila tidak diperkenankan melakukan vaksinasi.

WhatsApp_Image_2021-11-28_at_17.20.30WhatsApp_Image_2021-11-28_at_17.20.30

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Dikatakan, kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.

“Pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tentram,”tandasnya.

Sementara Kasie Fasilitasi Usaha Mikro dan Kecil Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Abu Yasis.S.Sos, menjelaskan, pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal. 

“Nantinya juga bisa dijadikan jaminan untuk menambah modal dalam mengembangkan usahanya,” tandasnya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Sedangkan Kepala desa Paberasan, Rahman Saleh, menyampaikan terimakasih atas program SHAT yang diberikan kepada masyarakatnya termasuk senada juga disampaikan Pj Kepala desa Parsanga, R.Moh.Noer, karena telah membantu masyarakat mendapatkan SHAT secara gratis.

"Semoga program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami dan kedepan bisa terus dilakukan hingga masyarakat semakin banyak yang terbantu." Tambahnya.

Disamping itu, kegiatan sosialisasi SHAT juga diselipkan penyuluhan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sosialisasi pencegahan Covid-19, melalui percepatan vaksinasi dan pentingnya protokol kesehatan (Prokes)  Karena dalam kegiatan tersebut melibatkan banyak orang dan masih suasana pandemi.(ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU