Dipanggil Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mangkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Mei 2021 21:24 WIB

Dipanggil Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mangkir

i

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Jum’at (7/5).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju), kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jum’at (7/5).

Namun hingga waktu yang ditentukan Azis nampak tak memenuhi panggilan. Dari informasi yang diterima, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran memiliki agenda yang harus dilakukan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/5).

Ali mengatakan KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Dalam agenda pemeriksaan, Azis rencananya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di KPK yang ditengarai melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun sejumlah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR sudah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU