Dipecat Sepihak, Guru Ini Akan Bongkar Korupsi Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa Pare Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Feb 2022 18:51 WIB

Dipecat Sepihak, Guru Ini Akan Bongkar Korupsi Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa Pare Kediri

i

Sekolah SMK Canda Birawa Pare Kediri

SURABAYAPAGI. COM, Kediri - Sejumlah guru di SMK Canda Bhirawa Pare, Kediri merasa terdzolimi atas pemecatan yang dibuat Ketua Yayasan sekolah. Akibat persoalan itu sebanyak lima guru berencana akan membongkar dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketua Yayasan. 

Pemecatan yang dilakukan Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa Pare, Muhamad Muhsin terjadi pada tahun 2021 lalu. Ke lima guru ini dipecat oleh pihak yayasan tanpa sebab alasan yang jelas.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Berharap Guru Harus Memiliki Jiwa Pendidik

Harianto, salah satu guru yang dipecat mengaku, pemecatan itu tidak mendasar secara hukum. Pasalnya, ke lima guru yang dipecat oleh Ketua Yayasan tidak pernah diajak komunikasi terlebih dahulu. 

"Tidak adanya koordinasi maupun komunikasi. Tiba-tiba kami dikirimi surat pemecatan. Ada yang diantar melalui ekspedisi, dan ada yang berikan langsung," ujarnya, Minggu (13/2/2022). 

Lanjut Harianto, selama ini tidak pernah ada alasan jelas terkait pemecatan tersebut. Ia juga sudah beberapa kali menanyakan kepada pihak Yayasan perihal pemecatan itu. Ia hanya mendapat kabar pemecatan dilakukan karena kondisi pandemi Covid 19 dan pengurangan jadwal mengajar menjadi 5 hari kerja. 

"Katanya pemecatan dilakukan karena ada Covid 19. Tetapi kemudian justru sekolah setelah itu merekrut 20 guru," jelasnya. 

Baca Juga: Teknologi Pendidikan UNESA Beri Pelatihan Video Pembelajaran bagi Guru TK di Surabaya dan Sidoarjo

Tambah Harianto, ia bersama ke empat rekannya sebenarnya tidak ingin mencampuri urusan management anggaran sekolah. Tetapi karena dirinya bersama rekan-rekannya merasa terdzolimi akhirnya berencana melaporkan dugaan kasus korupsi di SMK Canda Bhirawa Pare yang diketahuinya di aparat hukum. 

"Saya pribadi mengetahui dengan jelas, adanya kebutuhan untuk gaji guru, ada dua laporan yang jelas-jelas diambilkan dari dana BOS dan BPOPP untuk gaji, tapi saya menerima satu dari anggaran dana BOS, terus yang di BPOPP di kemanakan, ada juga tarikan biaya praktik kepada siswa, tapi juga di SPJ-kan di Pengelolaan Anggaran Dana BOS, harusnya bisa menjadi koreksi aparat penegak hukum. Kita ingin jangan sampai budidaya korupsi terus berlangsung di SMK Canda Bhirawa Pare," tandasnya.

Persoalan ini pun juga sempat menjadi sorotam aktivis Kediri. Selasa (8/2/2022) kemarin sejumlah aktivis menggelar aksi demo lantaran mendapat kabar pemecatan tanpa alasan jelas terhadap gurunya. Ditengarai pemecatan itu karena para guru mengetahui tindakan sekolah terkait pengelolaan anggaran dana BOS, BPOPP, SPP dan sejumlah tarikan siswa. 

Baca Juga: Guru Sejahtera dan Berkualitas, Gus Fawait : Kunci Keberhasilan Sambut Indonesia Emas 2045

Sementara itu, Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa Pare Kediri, Mohamad Muhsin danq

Kepala Sekolah SMK Canda Bhirawa, Fadholi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/2/2022) kemarin belum memberikan jawaban. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU