SURABAYAPAGI.COM, Lumajang- 3 orang pelapor atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kasun, oknum DPRD atas nama JM, Rabu (10/6/2020) resmi datangi Mapolres Lumajang. Mereka datang bersama 2 kuasa hukumnya.
Pelapor dugaan pemerasan ini adalah Aman (30), asal dusun Meleman, kec Yosowilangun, kab Lumajang. Rofik (35) asal dusun Meleman, desa Wotgalih, kec Yosowilangun, kab Lumajang. Lalu Mandarin (35) asal Meleman desa Wotgalih, kec Yosowilangun, kab Lumajang.
Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang
Kasus ini berawal dari ketiga pelapor dituduh mencuri udang. Nah di tengah berjalannya kasus, para pelapor diduga diperas oleh oknum DPRD dan Kasun dusun Meleman.
Berdasarkan keterangan, para pelapor membayar sejumlah uang untuk diberikan kepada oknum Kasun Meleman dan JM agar tidak ditahan dan tidak ada panggilan polisi.
Pada hari Senin (4 Mei 2020) sekitar jam 20.00 WIB, M Rofik menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta melalui Mandarin kemudian di berikan kepada saudara JM.
Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu
Sedangkan Aman, pada hari Jumat (8 Mei 2020) jam 08.00 WIB menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada oknum Kasun.
Malamnya sekitar jam 20.00 WIB datang 3 orang polisi dan saat itu ada JML , dikasih lagi uang Rp 5 juta. Uang ini diberikan oleh istri dari Aman.
Pada hari Rabu (6 Mei 2020) sekitar jam 17.30 WIB, Rudi (saudara M Rofik) membayar uang sebesar Rp 15 juta, melalui saudara Mandarin melakukan transfer ke rekening JM.
Baca Juga: Praperadilan Firli, Ungkap Dugaan Permainan Kasus
Kuasa hukum pelapor, Abd Rohim, SH, dan Dummy Hidayat, SH membenarkan laporan pemerasan ini.
“Saya datang ke Polres Lumajang hanya ingin melaporkan klien kami dengan dugaan pemerasan. Yang di laporkan adalah Kasun Meleman, JML sang oknum dewan. Mudah-mudahan proses ini bisa lancar," tegas Rohim. lim
Editor : Moch Ilham