Home / Politik : ANALISA BERITA

Diprediksi Putusan Dugaan Kecurangan KPU Divonis Ringan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Feb 2023 19:53 WIB

Diprediksi Putusan Dugaan Kecurangan KPU Divonis Ringan

i

Prof Muhammad, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) periode 2017-2022

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) kini masih menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap 10 penyelenggara pemilu terkait dugaan kecurangan KPU. Saya sudah bisa memprediksi putusan akhir sidang tersebut.

Saya memprediksi putusan kasus dugaan kecurangan ini akan serupa dengan persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Para terduga pelaku dalam kasus dugaan manipulasi data partai itu diyakini bakal dijatuhi hukuman tidak maksimal. 

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Saya sekali lagi tidak bermaksud mendahului putusan DKPP, tapi saya boleh menduga ya sebagai dosen ilmu politik. Saya menduga sanksinya, tuntutannya sama dengan kasus Ferdi Sambo, yakni tidak akan maksimal.

Sambo kan (tuntutannya) seumur hidup kan, padahal hukuman maksimal Pasal 340 KUHP itu adalah hukuman mati. Sanksi buat Idham Holik cs itu menurut saya juga tidak akan maksimal.

Idham Holik merupakan Komisioner KPU RI. Idham dan sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan ke DKPP karena diduga terlibat dalam praktik curang manipulasi data untuk meloloskan empat partai politik dalam tahap verifikasi faktual di Sulawesi Utara. DKPP telah menggelar sidang perdana kasus ini pada Rabu (8/2/2023).

Prediksi itu berkaca dari proses sidang perdana. Menurut saya, sidang tersebut belum bisa mengungkap motif para teradu melakukan dugaan manipulasi data partai itu.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

Hal itu, terjadi karena hakim DKPP belum berani melontarkan pertanyaan yang 'menukik' terkait perkara ini kepada para teradu. Para hakim DKPP dinilai juga belum mendalami alat bukti.

Sebenarnya kekuatan pembuktian DKPP itu dalam sidang etik ada pada alat buktinya dan keterangan para pihak, pihak-pihak terkait, dan saksi.

Agar prediksinya tidak jadi kenyataan, saya berharap para hakim DKPP mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

Semoga saja DKPP di sidang kedua dan sidang lanjutan bisa lebih tegas lagi, lebih berani lagi bertanya. Kta tahu sidang lanjutan perkara dugaan kecurangan ini bakal dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023).

(Lewat keterangannya dalam acara diskusi yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di sebuah hotel di Jakarta, Minggu (12 Februari 2023).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU