Direktur PT KYA Graha Resmi DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jun 2022 20:28 WIB

Direktur PT KYA Graha Resmi DPO

i

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung

SURABAYAPAGI.COM,  Tulungagung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan, Ari Kusumawati (41).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pada 31 Mei 2022 Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati yang juga menjabat sebagai Direktur PT KYA Graha dalam DPO, kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

“Jadi pada 30 Maret, 6 April dan 13 April 2022 kami sudah memanggil tersangka. Namun selama tiga kali kami layangkan panggilan tersangka mangkir. Memang pada panggilan pertama tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami. Tapi selama panggilan selanjutknya tersangka juga tidak datang,” tuturnya, Senin (6/06/2022).

 Dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka Ari Kusumawati, maka pihaknya juga akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapan DPO tersebut. Status DPO ini berlaku hingga tersangka sudah tertangkap.

“Karena sudah menjadi DPO berarti tersangka Ari Kusumawati tidak kooperatif. Dan tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada tersangka,” kata Agung menjelaskan.

Menurut Agung, sebelum tersangka berstatus DPO pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka berdasarkan surat domisili dan surat keterangan RT/RW setempat. Dan ternyata tersangka tidak berada di kediamannya.

“Kalau berdasarkan surat domisili, kediaman tersangka berada di RT 01. RW. 02 Dusun/Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung. Tapi setelah kami periksa, ternyata tersangka sudah berada di luar kota,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Selain menetapkan sebagai DPO, Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan surat cekal kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Direjen Imigrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan, agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Untuk masa aktif pencekalan ini selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Dan nantinya jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi,” paparnya.

Agung mengimbau agar tersangka kooperatif datang ke Kejari Tulungagung. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri. Karena membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Perlu diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Ari Kusumawati memiliki ciri-ciri yakni, memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval dan memiliki tinggi badan 160 centimeter.

Tersangka Ari Kusumawati merupakan Direktur PT KYA Graha yang diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Dan saat ini tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada Kejari Tulungagung. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka. can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU