Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Okt 2022 21:18 WIB

Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Bersama Lima Tersangka Lain Dibidik Pasal Kelalaian atau Ketidak hatian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Tiga Diantaranya Anggota Polri 

 

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

PT LIB Diduga Lalai Lakukan Verifikasi Stadion Kanjuruhan Terkait Keselamatan Penonton

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga diantaranya anggota Polri. Sementara warga sipil yang jadi tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Selain Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya. Juga Security Officer Suko Sutrisno.

Dirut Utama LIB ini dikenakan sangkaan karena kelalaian atau unsur kehati-hatian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, seperti diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.

Menurut Kapolri temuan investigasi, pelanggaran yang dilakukan melakukan penjualan tiket over kapasitas, menyetujui jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dimulai pukul 20.00 WIB, padahal diingatkan oleh Kapolres Malang untuk dimajukan pukul 15.30 WIB.

Kapolri Sigit juga menjelaskan, PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

Tersangka Akhmad Hadian Lukita, dipilih sebagai Dirut PT LIB pada 13 Juni 2020. Ia dinyatakan sebagai orang pertama yang menjadi Dirut PT LIB tanpa rangkap jabatan.

Pada tahun 1999, Akhmad Hadian Lukita pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society, kelompok penggemar F1 di Indonesia.

Akhmad Hadian lukita, tercatat memiliki pengalaman 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajegemen, Pengembangan Bisnis dan nterprise architecture dan energi.

Selain itu, dalam situs resmi Divusi Institute, Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divisi pada 2012.

 

Tau Aturan FIFA

Kapolri menyatakan diantara enam tersangka, tiga orang diantaranya polisi. Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Selain itu, personel Brimob Polda Jatim juga menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

"Kemudian saudara H, Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) semalam.

Kasat Samapta Polres Malang juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mnata.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359 pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

 

Sejumlah Kendala

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan saat kejadian ada sejumlah kendala yang menyebabkan Aremania yang terhambat keluar Stadion Kanjuruhan. Ini terjadi saat asap gas air mata ditembakkan. Sigit juga mengingatkan ada besi melintang sebelum pintu keluar stadion.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala, karena ada aturan di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," ungkap Sigit.

 

Pemeriksaan Mendalam

Baca Juga: Khofifah Bersama Forkopimda Jatim Kompak Teken Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kapolri Ingatkan Perbedaan Politik

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui penetetapan tersangka setelah dilakukan

pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan fokus dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar," Dedi menambahkan.

Selain itu, tim investigasi juga melakukan pemeriksaan 35 orang saksi. Para saksi ini terdiri atas internal Polri maupun eksternal saat Tragedi Kanjuruhan.

"Para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internalnya artinya bahwa anggota Polri yang terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," tambah Kadiv Humas Polri.

Tim investigasi bentukan Polri sebelumnya memeriksa 29 personelnya . Dan tim bekerja untuk menetapkan tersangka.

"Tim penyidik dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih terus maraton bekerja. Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang," jelas Kadiv Humas Polri.

 

Aturan Kunci Pintu

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa sesuai aturan kunci pintu stadion dipegang oleh keamanan stadion.

"Yang bertanggung jawab di semua pintu sesuai regulasi keselamatan dan keamanan edisi 2021 PSSI adalah steward yang harus berada pada setiap pintu dan yang bertanggung jawab keselamatan dan keamanan di dalam stadion adalah safety dan security officer," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Merujuk aturan itu, Dedi menegaskan bahwa pihak kepolisian yang melakukan tugas pengamananan kala itu tak memiliki kewenangan untuk memegang kunci.

Baca Juga: Gegara Listrik Padam, Puluhan Pengungsi Rusak Rusun Aparna Puspa Agro

 

Tak Hanya Gate 13

Sementara Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing mengonfirmasi pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang terkunci saat tragedi 1 Oktober 2022 tak hanya terjadi di gate 13.

Berdasarkan hasil investigasi Komdis PSSI, yang mengonfirmasi langsung ke manajemen, panitia pelaksana pertandingan, dan security officer Arema FC, serta pengelola stadion, ternyata pintu besar D juga tidak dibuka.

Stadion Kanjuruhan punya empat pintu besar, yakni C, D, E, dan F. Khusus pintu besar D berada di samping gate 14 yang bisa juga bisa diakses penonton di gate 13, 12, dan 11. Ada lagi dua pintu besar, tetapi bukan buat penonton.

Pintu besar D ini bisa diakses lewat pintu besi selebar satu meter dan agak sedikit menurun. Saat kejadian, setelah tembakan gas air mata meluncur dalam laga Arema FC vs Persebaya, pintu tersebut ternyata terkunci. Sementara Gate C, E, dan F terbuka.

"Gate 13 itu tertutup, 11 dan 12 itu terbuka sedikit. Itu saja. Terus ada pintu besar, yang D itu tidak terbuka. Kalau dibuka kan yang di gate 14, 13, 12, bisa lewat sana dalam jumlah besar. Ini yang jadi masalah," kata Erwin, Kamis (6/10/2022).

 

Ada Titik Terang

Sedang Manajer Arema FC, Ali Rifki malah berharap akan ada titik terang setelah adanya penetapan tersangka.

"Pasti kita berharap ada titik terang, karena korbannya tidak sedikit ini nyawa manusia, bukan satu dua. Satu pun sangat berharga apalagi ini ratusan. Semua akan menunggu hasilnya," ujar Ali di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

Dia juga mengapresiasi langkah presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Ini dikarenakan hal itu menjadi harapan warga Indonesia, khususnya Malang. n ml/jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU