Dishub Pasuruan: Kendaraan Luar Kota Pasuruan Dikenakan Retribusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Jan 2023 15:55 WIB

Dishub Pasuruan: Kendaraan Luar Kota Pasuruan Dikenakan Retribusi

i

Parkir di Alun - alun kota Pasuruan. Mulai tahun 2023 kendaraan luar kota dikenakan tarif retribusi.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak 3 Rumah Warga di Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemkot Pasuruan tidak lagi menggratiskan parkir untuk kendaraan dari luar kota. Setiap kendaraan akan dikenakan tarif retribusi mulai 2023 ini.
 
Kebijakan itu berlaku menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir dari Tepi Jalan Umum. Dalam regulasi itu pemerintah tetap mempertahankan retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan dalam kota. Bahkan, ada kenaikan tarif.
 
Misalnya, parkir berlangganan kendaraan roda dua naik dua kali lipat menjadi Rp 40.000. Kemudian, tarif parkir roda empat menjadi Rp 60.000. Roda lebih dari empat Rp 60.000.
 
Kendaraan luar kota juga akan ditarik retribusi. Perinciannya, Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk mobil, Rp 5.000 untuk truk, dan Rp 10.000 untuk bus. Pemungutan retribusi parkir non-berlangganan itu akan dilakukan oleh juru parkir binaan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
 
”Mereka akan memungut retribusi terhadap kendaraan luar kota ditandai dengan stiker yang dikeluarkan kantor samsat di nopol kendaraan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto.
 
Sehingga kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan Kota Pasuruan dipastikan tidak akan dipungut retribusi di tempat. Karena pemilik kendaraan tersebut sebenarnya sudah membayar retribusi bersamaan ketika membayar pajak kendaraan di kantor Samsat. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU