SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepala Unit pelaksana Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan Kab. Sumenep, Novel mengatakan sedikitnya 3.000 unit kendaraan bermotor (ranmor) telah melakukan uji kir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Masa Pandemi covid 19. Data tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga pertengahan Juni 2020.
Baca Juga: Khofifah Soroti Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemprov Jatim
Selain itu, kata Novel, “Jumlah kendaraan wajib uji kir pada tahun 2020 sebanyak 6.880 unit kendaraan, dan hingga pertengahan Juni ini yang sudah melaksanakan uji kir sebanyak 3.000-an," katanya kepada Surabaya Pagi (27/08) di ruang kerjanya
“Dari 6.880 unit ranmor itu dirinya ditargetkan memperoleh Rp. 513 juta untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Insya Allah target PAD bisa tercapai, yang terpenting tetap optimis, meskipun Negara sedang dilanda pandemi covid 19, kita tetap melayani sebagaimana mestinya,” tambahnya
Baca Juga: Penerimaan PAD Kabupaten Pasuruan dari PBB P2 Surplus
" Tugas kita adalah pelayanan, maka yang dilakukan adalah melayani, namun tidak semaksimal tahun lalu, sebab sekarang suasananya sudah beda, mungkin sedikitnya untuk tahun 2020 ada sekitar 50 persen ranmor yang sudah uji kir mulai dari MPU (Mobil Penumpang Umum), bus, dan pikap, truk, truk boks, truk tangki, dump truk, minibus serta kendaraan lainnya. Baik itu plat hitam maupun plat kuning," urainya
Dikatakan Novel, untuk memfasilitasi dan melayani kebutuhan para pengendara, pelayanan uji kir tetap dilaksanakan demi kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat. Kata dia, pelayanan setiap hari Senin-Jumat, sedikitnya 20 -25 Unit dalam setiap harinya, Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. AR
Baca Juga: Wisata di Kabupaten Pasuruan Lampaui Target Pendapatan
Editor : Moch Ilham