Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Jatim Terima Rp 1,45 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 14:22 WIB

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Jatim Terima Rp 1,45 Triliun

i

Diskon pajak  mampu mendorong kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap PAD Jatim sebesar Rp 1,45 triliun. SP/TB/ANG

SURABAYAPAGI, Surabaya - Program "Diskon Ramadhan"  yang diberikan untuk masyarakat Jawa Timur yang dikemas dalam bentuk pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  berhasil meraup pendapatan pajak sebesar Rp 1,45 triliun.

Program "Diskon Ramadhan"  ini telah diberlakukan mulai 20 April 2021 lalu dan berakhir pada 24 Juni 2021 kemarin. "Program digelar dalam rangka menyambut Bulan Suci 1442 Hijriah lalu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin ketika, kemarin.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Ia menyampaikan kebijakan berupa diskon PKB yang diiringi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menarik animo 3,09 juta wajib pajak.

Selain insentif dan pembebasan sanksi administratif, program tersebut juga meliputi pembebasan PKB serta BBNKB kendaraan listrik.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

"Dari tiga skema kebijakan itu, penerimaan mencapai Rp 1,45 triliun dengan total insentif yang diberikan kepada wajib pajak sebesar Rp 95,57 miliar. Artinya, justru mampu meningkatkan PAD secara signifikan," ucapnya.

Yasin merinci diskon yang diberikan untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat atau lebih sebesar lima persen telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak.
Insentif yang dikeluarkan Pemprov sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631 ribu wajib pajak, dan dari jumlah tersebut denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp 244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp 292,92 miliar.

Selanjutnya, pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp 14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp 78,28 juta.te/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU