Diskop Mojokerto Siapkan Mekanisme Pencairan Bansos Warung dan Toko Kelontong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Nov 2022 16:38 WIB

Diskop Mojokerto Siapkan Mekanisme Pencairan Bansos Warung dan Toko Kelontong

i

Mekanisme penyerahan bansos bagi PKH di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop-UKM) Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan sosial Rp.600 ribu untuk 3.534 warung dan toko kelontong.

Kepala Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar mengatakan sasaran penerima bantuan hibah adalah pelaku usaha mikro sektor perdagangan  khususnya warung dan Pracangan/ toko kelontong.

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

Data calon penerima akan diambil dari pendataan KUKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Tahun 2022.

"Kita tidak ada verifikasi karena waktunya mepet sehingga nantinya calon penerima akan didatangi petugas pendamping untuk mengisi formulir pengajuan bantuan sosial tersebut," jelasnya saat ditemui di Diskop-UKM Kabupaten Mojokerto, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial ini meliputi  sinkronisasikan untuk menghindari dobel penerimaan dengan sumber dana yang sama di OPD lain.

Pihaknya telah melakukan Cleansing data dengan Disperindag, Dinas Sosial dan Dinas Pangan dan Perikanan.

"Dari data yang masuk lebih dari 3534 sasaran penerima kita memberi rentang antara 10-15 sasaran penerima per desa/ kelurahan," ungkapnya.

Muchtar mengungkapkan tahapan calon penerima bantuan harus melengkapi administrasi seperti fotokopi KTP dan KK, surat permohonan pemberian bansos kepada Ibu Bupati Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, mengisi Pakta Integritas penerima bansos, surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Bansos berupa uang dan laporan penggunaan bansos berupa uang berikut nota belanja penggunaan dana.

"Prosesnya calon penerima harus membuat surat permohonan ke Ibu Bupati, Pakta Integritas bahwa uang bantuan itu digunakan untuk penambahan modal bukan konsumtif," bebernya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten ini menambahkan bagi penerima bantuan diharuskan untuk membuat perencanaan penggunaan. Setelah menerima uang bantuan diwajibkan mencatat dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilengkapi bukti/nota pembelanjaan.

Masyarakat tak perlu repot menyiapkan administrasi untuk mengajukan permohonan bantuan ini lantaran petugas pendamping Diskop-UKM akan mendatangi rumah calon penerima di masing-masing desa/ kelurahan 

"Kita angkat (Merekrut) petugas pendamping yang sudah dibekali ada 70 orang disebar ke 304 desa/ kelurahan mereka yang kita suruh mendatangi ke rumah-rumah untuk mendata calon penerima," terangnya.

Tugas petugas pendamping yang sudah dibekali berkas administrasi nantinya akan membantu calon penerima untuk mengisi formulir permohonan bantuan, Pakta Integritas dan lain-lain.

"Jadi pendamping ini yang mendatangi rumah masing-masing calon penerima bantuan sehingga masyarakat tidak perlu repot," ucap Muchtar.

Baca Juga: Bagi Bansos Ratusan Disabilitas Serta Kunjungi Rumah Warga Tuna Grahita dan Penderita Gangguan Kejiwaan

Ditambahkannya, mekanisme pencairan bantuan yakni melalui kantor Pos terdekat. Setelah itu, pihak kantor pos akan menyurati calon penerima untuk mengambil bantuan ke kantor pos tersebut.

"Jadi setelah dana sudah siap di kantor pos maka kantor pos menyurati sasaran kemudian penerima datang untuk mengambil bantuan membawa KTP dan KK," pungkasnya.

Jika tidak ada kendala pencairan bantuan sosial Rp.600 dua pekan kedepan sekitar 17-20 November 2022.

Calon penerima diimbau agar teliti saat mengisi berkas administrasi permohonan bantuan lantaran jika tidak lengkap berkas tidak akan diproses.

"Kita masih menunggu berkas administrasi dari petugas di lapangan jika sudah dinyatakan lengkap maka akan kita proses untuk pencairan. Yang tidak lengkap otomatis tidak diproses walaupun sudah masuk dan didatangi petugas," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU