SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pabrik dan pertokoan dalam penerapan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan sasaran Sidak yakni di empat perusahaan meliputi pabrik karet, pabrik percetakan, pabrik karet dan pabrik paku serta tiga koperasi yang masih aktif beroperasi.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi
"Kegiatan Sidak ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat untuk memastikan mereka telah menerapkan sesuai Protokol Kesehatan sekaligus mengecek karyawan-karyawan yang bekerja di pabrik tersebut sudah vaksinasi Covid-19," ungkapnya di Kantor Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Senin (19/7/2021).
Ani menyebut pihaknya juga memastikan perusahaan telah memenuhi kewajibannya yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan karyawan mereka seperti BP Jamsostek maupun BPJS Kesehatan.
"Hasil Sidak ada sebagian yang belum vaksinasi sedangkan Prokes telah diterapkan secara baik," terangnya.
Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Menurut dia, Diskopukmperindag juga menampung aspirasi dari para pengusaha terkait penerapan PPKM Darurat yang berdampak terhadap penurunan omzet. Apalagi, perusahaan juga menerapkan pembatasan jam operasional dan karyawan lantaran minimnya order dari konsumen.
"Tadi pengusaha percetakan yang membuat kardus bungkus sepatu pesanan perajin di Kota Mojokerto omzet turun sekitar 30 persen karena banyak pesanan yang pending nantinya kita akan menindaklanjuti terkait solusi untuk para pengusaha tersebut," ucap Ani.
Setelah Sidak di sejumlah pabrik itu, Ani bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menyisir area pertokoan di kawasan jalan protokol yang ditengarai abai menerapkan Prokes misalnya tidak memberikan batas atau sekat di kursi tunggu konsumen sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan melanggar Physical Distancing.
"Kami memberikan peringatan terhadap pertokoan yang belum sepenuhnya menerapkan Prokes seperti Phsycal distancing," tandasnya. Dwy
Editor : Moch Ilham