Ditahan 5 Tahun, Advokat Prof Kaligis, Dimohonkan Remisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 20:07 WIB

Ditahan 5 Tahun, Advokat Prof Kaligis, Dimohonkan Remisi

i

Kondisi memprihatinkan OC Kaligis di penjara.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, dimintakan remisi dan dibebaskan dari penjara. Advokat senior ini telah menjalani masa hukuman di Lapas selama 5-6 tahun dalam kasus korupsi suap. Permintaan ini juga mempertimbangkan umur telah lebih dari 80 tahun. Keahliannya sangat dibutuhkan para pegawai dan pengacara di kantornya serta muridnya yang memerlukan bimbingan dan pelajaran. Ini pertimbangan hukum maupun kemanusiaan, syarat untuk mendapat pembebasan.

Demikian permohonan DR. Hamdan Zoelva, SH, MH, sebagai salah seorang yang pernah menimba ilmu dan bergabung di Kantor OC Kaligis and Associates. Saat ini Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

“Semua Advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara OC Kaligis dan Associates mengajukan permohonan pembebasan OC Kaligis kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,”

Demikian surat dengan bernomor: 16/OCK/I/2022, tertanggal 7 Januari 2022 untuk Caligie agar mendapat remisi dan dibebaskan.

Tak hanya para Advokat yang masih aktif, sederet nama besar yang pernah menimba ilmu dan para sahabat OC Kaligis.

Mereka diantaranya, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mantan Hakim Agung Djohansyah dan Arbijoto.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Juga ada Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, Maman, Dea Tunggaesti, Anis Rifai, Mulyadi, Farida Sulistyani, Haghia Sophia Lubis, Bharata Ramadhan. Dan puluhan pengacara yang pernah mendapatkan beasiswa dari OC Kaligis.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandes Ratu ini menyatakan untuk permohonan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan tidak diperlukan campur tangan KPK. Otoritas penuh, berada hanya ditangan Menkumham, permohonannya melalui Kalapas.

Menurut tim penulis buku “Remisi Tanpa Diskriminasi” ini, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian isi salah satu pernyataan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kalapas Sukamiskin.

“Seandainya tidak ada campur tangan KPK, pemohon yakin OC Kaligis, seperti warga binaan lainnya telah bebas, kembali berkarya dalam di bidang hukum,” lanjutnya. n bd, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU