Ditangkap di Kembang Kuning, Dua Pengedar Sabu Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jan 2021 19:41 WIB

Ditangkap di Kembang Kuning, Dua Pengedar Sabu Diadili

i

Terdakwa Alvian Bayu Satria bersama Moh.Fariz Ardiansyah, menjalani sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 19 gram, dengan terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan dari saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Parlin.

Saksi Abdulloh dari Kepolisian, menerangkan bahwa menangkap terdakwa di jalan Kembang Kuning Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa HP, uang 400 ribu hasil penjualan sabu dan sabu seberat 19 gram, dibagi beberapa poket, menurut terdakwa 1 poket kecil dijual seharga 200 ribu. Kedua terdakwa dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif.

Kedua terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan, membenarkan semua keterangan saksi dari kepolisian, dan mengaku kalau barang sabu tersebut hanya menjalankan penjualan, dan pemilik sabu adalah Rendi , terdakwa mengaku hanya sebagai kurir.

Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 14 Januari dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui  terdakwa Alvian Bayu Satria bin Saman bersama Moh.Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Banyu Urip Surabaya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  beratnya melebihi 5 gram,"

Berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh saksi Agung Tri Wibowo dan saksi Abdullah, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di parkiran sepeda motor di Jalan Sikatan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan uang 400 ribu, uang hasil penjualan sabu yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 buah handphone.

Dilakukan pengembangan ditangkap juga terdakwa Moh Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono pada tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya jalan Kembang Kuning Kulon Surabaya, ditemukan : 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

1 buah klip plastik sedang berisi sabu seberat  20 gram.

1 buah klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram. Semua barang bukti berada dalam mesin cuci dalam rumah terdakwa Moh Fariz.

Sabu tersebut didapat dengan cara dititipi oleh Rendi (DPO) sebanyak 18 gram, di jalan Banyu Urip Surabaya oleh para terdakwa untuk dijual kembali. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU