Ditangkap karena Sabu, Bule Asal Australia juga Produksi Kratom

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 21:35 WIB

Ditangkap karena Sabu, Bule Asal Australia juga Produksi Kratom

i

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan kratom yang diproduksi pelaku saat rilis.

Kratom Memiliki Efek seperti Sabu dan Ganja

 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar – Polda Bali bersama Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia bernama Travis James Mcleod (43) dan dua tersangka WNI F X Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Namun setelah dikembangkan WNA Australia tersebut ditangkap karena memproduksi daun kratom.

"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu. Selain itu, WN Australia ini diduga melakukan home industry dan ada permasalahan sedikit karena bahan hasil pemeriksaan labfor, bahan yang digunakan itu mitragyna speciose yang belum diatur di Permenkes sebagai bahan berbahaya. Untuk efek yang ditimbulkan sama seperti narkoba jenis lainnya yaitu sabu dan hasis," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule nyentrik berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.

Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jirigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat.

Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwaran putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Menurut Jansen, daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. "Ada juga yang dikirim ke Australia," ungkapnya.

“Dia (warga Australia) tinggal di Bali sudah 2,5 tahun. dia juga tidak ada kerjaan di Bali selain membuat barang produksi dan konsumsi sabu,” tambahnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku kepada polisi home industry itu telah berproduksi selama 6 bulan.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan. "Efek daun ini hampir sama dengan ganja," imbuhnya.

BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Sebab tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.

Karena itu, Mcleod tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat ini belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika. "Tersangka kita sangkakan untuk kasus kepemilikan sabu," pungkas Jansen.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU