Ditbinmas Polda Jatim Gelar Konsolidasi Satuan Pengamanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 16:51 WIB

Ditbinmas Polda Jatim Gelar Konsolidasi Satuan Pengamanan

i

Ditbinmas Polda Jatim menggelar konsolidasi dengan satpam. SP/Ariandi

Libatkan Satpam untuk Jaga Kamtibmas saat Libur Nataru

 

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam rangka pemantapan harkamtibmas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim menggelar konsolidasi Satuan Pengamanan (Satpam). 

Dengan melibatkan satuan pengamanan yang ada di beberapa perusahaan yang ada di wilayah hukum Polda Jatim, Ditbinmas Polda Jatim memastikan kesiapan satuan pengamanan swakarsa dalam menjaga kamtibmas di lingkungan kerja masing - masing.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jatim Kombes Pol Asep I Rosadi M.P.A, melalui Kasubdit Binsatpam Polsus AKBP Sutiono di Polda Jatim, Jumat (16/12).

"Apel konsolidasi satpam di beberapa wilayah hukum Polda Jatim ini adalah untuk mempersiapkan kesiapan Satpam dalam turut serta menjaga kamtibmas," ujar AKBP Sutiono.

Ia juga mengatakan kegiatan apel konsolidasi ini merupakan ajang sarana untuk lebih mempererat sinergitas Polri dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Satpam dalam memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

“Sudah kita laksanakan di beberapa wilayah seperti Surabaya,Pasuruan dan tanggal 23 Desember nanti di Kediri,”kata AKBP Sutiono.

Dijelaskan oleh AKBP Sutiono, sesuai amanah Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 3 yaitu pengemban fungsi Kepolisian adalah Polri yang dibantu Polsus, PPNS dan bentuk - bentuk pengamanan swakarsa.

Masih menurut AKBP Sutiono, petugas pengamanan swakarsa dalam Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengganti fungsi Kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui tiga tahapan yaitu  Perekrutan, Pelatihan dan Pengukuhan.

“Dikandung maksud memiliki tugas menyelenggarakan  keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya, melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya, “ujar AKBP Sutiono .

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Mantan Kasat Intel Polresta Malang Kota yang pernah viral menjadi relawan pengubur jenazah akibat Covid -19 ini berharap, Satpam selalu koordinasi dengan pihak Kepolisian guna mencegah gangguan kamtibmas.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada Paguyuban Satpam dan Keluarga Besar Satpam Republik Indonesia (KBS-RI) yang sudah mempersiapkan semua ini dan acara berjalan dengan baik,”ungkap AKBP Sutiono.

Ia juga mengingatkan, bahwa Satpam adalah pengemban fungsi Kepolisian terbatas dan selalu menjadi mitra Kepolisian, serta menjaga Harkamtibmas di wilayah masing masing.

“Satpam juga wajib mengikuti pendidikan dan utamakan respek terhadap lingkungan,”pungkas AKBP Sutiono. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU