Ditetapkan Tersangka Ambrolnya Perosotan, Bos Kenpark Minta Gelar Perkara Ulang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Agu 2022 13:41 WIB

Ditetapkan Tersangka Ambrolnya Perosotan, Bos Kenpark Minta Gelar Perkara Ulang

i

Pemilik Kenjeran Park Soetiadji Yudho

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pihak kepolisian telah menetapkan bos Kenjeran Park (Kenpark) Soetiadji Yudho dan dua orang pekerjanya sebagai tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

Permintaan itu diajukan secara tertulis kepada pihak kepolisian saat ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Soetiadji Yudho mengatakan, gelar perkara ulang itu untuk mencari penyebab kejadian. Menurutnya, peristiwa nahas yang terjadi adalah musibah dan perusahaannya turut menanggung kerugian besar.

Baca Juga: Siswi SMP Pamit Kerja Kelompok, Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Celana

Soetiadji menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya salah sasaran. Menurutnya, polisi juga harus memeriksa produsen wahana air water park asal Kanada, yakni White Water.

"Saya minta gelar perkara ulang dan datangkan perusahaan yang produksi, yang disalahkan harusnya produksinya, itu (White Water) sampai sekarang masih aktif serta yang mengerti operasionalnya waterpark," kata Soetiadji, Senin (29/8/2022).

Dia bilang bahwa pihak perusahaan juga menjadi korban dalam peristiwa ini. Ia meminta agar penyebab ambrolnya salah satu potongan perosotan dilihat dengan cermat. Soetiadji mengatakan jika dirinya sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan kepada alat-alat waterpark yang dimilikinya.

“Ini kan terjadi satu potong fiber yang ambrol. Selama 20 tahun tidak ada masalah. Sebelum pandemi sudah dilakukan perawatan oleh vendor yang mengerti tentang operasional waterpark,” ujar Soetiadji

Justru, Soetiadji merasa pekerjanya lah yang lah yang mengerti proses operasional water park. Seperti halnya Manager Operasional berinisial SB dan General Manager berinisial PS.

"Kan logikanya nggak masuk, kan ada GM, manajer, SPV, operator, dan lain-lain. Umpama, kalau ada kesalahan di dalam, masak saya yang menanggung tindakan pidana, saya cuma tahu untung dan rugi saja," tandasnya.

Baca Juga: Hilang 3 Pekan, Remaja di Surabaya Ditemukan Tewas di Gudang Peluru

Ketika ditanya perihal upaya melakukan praperadilan, Soetiadji enggan berkomentar. Ia justru menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.

"Kalau urusan hukum saya ndak ngerti, jujur kalau hukum kan bukan wilayah saya, kalau dibawa ke ranah hukum ya heran, kok bisa saya dijadikan tersangka, asli saya heran, karena saya bingung dan dimana tindakan pidana, wong saya nggak ikut operasional," tegasnya.

Meski demikian, Soetiadji  berkomitmen untuk tetap bertangung jawab kepada seluruh korban. Ia memastikan, seluruh penanganan terhadap korban juga telah selesai, mulai dari pengobatan hingga santunan. Para keluarga korban juga sudah menerima kejadian ini sebagai musibah sehingga tidak ada yang menuntut perusahaan.

 “Sebagai pemilik perusahaan saya dan perusahaan komit, prioritas utama saya mendatangi semua korban-korban satu per satu. Urusan dengan korban sudah selesai semua, tidak ada yang nuntut ke perusahaan. Saya obati, biayai, kasih santunan. Sudah habis sekitar 600 juta lebih semuanya. Juga ada asuransi meskipun nilainya tidak seberapa. Itu sesuai tiket. Mereka sangat memahami,” ujarrnya.

Baca Juga: Polres Perak Diminta Tingkatkan Patroli Malam

Terkait kronologi insiden, tidak ada kelalaian petugas penjaga wahana. Berdasarkan keterangan dari operator wahana water slide yang bertugas. Pengunjung diluncurkan satu per satu dengan posisi tidur. Namun, diduga ada pengunjung yang berhenti di tengah-tengah perosotan sehingga menghambat para pengguna wahana lainnya.

“Menurut informasi operator, ada pengunjung yang menyetop untuk guyonan lah, kira-kira begitu. Terjadilah tumpukan 17 orang di satu titik. Bayangkan proses tumpukan orang itu. Momen tabrakan itu yang berat dan mengakibatkan ambrol. Di jarak tengah. Banyak korban yang cerita, ada yang mencegat (memberhentikan),”  pungkasnya.

Diketahui proses hukum yang menjerat Soetiadji hingga kini masih terus bergulir di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski ketiga tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif, dalam waktu dekat, setelah dinyatakan lengkap maka berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi kemarin (Kamis, 25 Agustus 2022) tersangka ST hadir dan sudah diperiksa. Dalam waktu terdekat akan kita limpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini tersangka kooperatif. Awal dulu sempat izin untuk penundaan karena mengurusi korban mulai dari RS sampai setelahnya,” ujar AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU