Ditjen Pajak Terima Rp 8,69 Triliun dari PPN Digital per September 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Okt 2022 14:06 WIB

Ditjen Pajak Terima Rp 8,69 Triliun dari PPN Digital per September 2022

i

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 30 September 2022 mencapai angka Rp 8,69 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” kata Neilmaldrin dalam keterangan tulis, Rabu (19/10/2022).

Per September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang dapat memungut pajak pertambahan nilai. Tiga pelaku usaha tersebut yaitu, Tradingview,Inc, Match group, LLc, serta Hewlett Packard International Sari. Hal tersebut membuat jumlah pemungut PMSE per September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.

"Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ujarnya.

Baca Juga: PIP Kemenkeu Telah Salurkan Pembiayaan Rp30,9 T ke Pelaku Ultra Mikro

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Utang RI Tembus Rp 7.805 Triliun Tahun Ini

Maka dari itu, DJP Kedepannya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriterianya yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU