Dito Mahendra Ngilang, Nikita Mirzani Girang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 20:53 WIB

Dito Mahendra Ngilang, Nikita Mirzani Girang

i

Nikita Mirzani terlihat senang usai dirinya dibebaskan oleh majelis hakim PN Serang, karena Dito Mahendra, sudah empat kali dipanggil, tidak pernah hadir.

Selebritas Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022) kemarin haru biru di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten. Pasalnya, Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa pencemaran nama baik, dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Serang. Alasannya, karena Dito Mahendra, sebagai pelapor, tidak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi hingga empat kali.

 

Baca Juga: Nikita Mirzani Kepergok Jalan Bareng Ajudan Prabowo, Netizen: Seneng Lihatnya, Pakai Dress Sopan

SERANG, Kontributor Dewanti

 

Kamis pagi, Nikita sambil didampingi pihak Kejaksaan Negeri Serang setelah turun mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tersenyum dan menyapa para pengunjung Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita mengatakan, saat ini kondisinya baik dan dia pun mengaku siap mengikuti agenda persidangan. "Halo, baik. Iya dong, siap," ujar Nikita.

Di persidangan, Nikita masih menggunakan gip di lehernya yang melilit. Dengan kemeja putih, Nikita terlihat cerah. Bahkan, terlihat, keyakinan Nikita kalau Dito tidak akan hadir dalam pemeriksaan pada persidangan Kamis kemarin.

Sedianya, agenda sidang kali ini rencananya adalah mendengarkan keterangan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Jika Dito hadir dalam sidang kali ini, untuk pertama kalinya Nikita akan bertemu dengan pihak pelapornya tersebut.

Namun, berkata lain. Dito tidak hadir. Dan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten yang diketuai Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022) siang itu langsung bermusyawarah dan langsung memutus perkara pencemaran nama baik ini.

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.  "Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra

Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan. "Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Pertimbangan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita Mirzani, menyebutkan berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan. Kamis (29/12/2022).

Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.

Namun, saksi tidak hadir setelah penuntut umum empat kali mengupayakannya untuk hadir. "Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," ujar Dedy.

Menurut Dedy, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Hanya saja, hingga persidangan hari ini penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan, menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, Dito telah meninggalkan wilayah Indonesia, yakni berada di Singapura.

"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.

Hakim pun menilai cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah.

 

Baca Juga: Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa

Langsung Sujud Syukur

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Nikita tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Selain itu, di lehernya pun masih terpasang gips akibat sakit dideritanya.

Sebelumnya, Dito Mahendra tiga kali mangkir dari persidangan dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. "Doanya semoga sidang hari ini cepat selesai. Dito Mahendra bisa dihadirkan sesuai perjanjiannya, dijemput paksa," ucap Nikita.

"Ya kalau tidak, kita lihat lagi kelanjutannya apa yang akan dibicarakan oleh Bapak Hakim yang Mulia," imbuhnya.

Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi ketidakhadiran Dito Mahendra untuk ketiga kalinya pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita mengatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Edward, berjanji kepada dirinya saat berada di rumah sakit dr Drajat Prawiranegara Serang bahwa ia akan dipulangkan jika Dito Mahendra tiga kali absen menjadi saksi.

"Jadi waktu saya di rumah sakit waktu itu leher saya sakit banget, pak Edward dan ibu ini (nunjuk ke jaksa) datang ke ruangan. Bahwa Pak Edward sendiri bilang sama saya kalau tiga kali Dito Mahendra tidak datang saya dipulangkan. Saya mau nagih janjinya," kata Nikita kepada majelis hakim

"Saya bingung, Pak ( hakim), saya mau berobat, saya terapi, jangan tunggu saya lumpuh dulu, atau tunggu sakit saya parah dulu baru dijinin," sambung Nikita.

Mendengarkan keluhan tersebut, hakim pun meminta kepada Nikita untuk menjaga sikap. "Tolong terdakwa menjadi sikap di persidangan," ucap hakim.

Baca Juga: Fahmi Bo Sebut Nikita Mirzani sebagai Mukjizat Allah

Lalu, hakim mengingatkan kepada jaksa untuk mempermudah dan memberikan hak-hak terdakwa selama ditahan di Rutan Serang termasuk pengobatan. "Sudah saya ingatkan, cukup yah semoga dipahami semuanya. Kalau memang berobat tetap harus ada rujukan yang jelas dari dokter rutan, harus jelas dirujuk kemana," kata hakim.

Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

 

Dito Juga Mangkir Panggilan KPK

Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari agenda pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (21/12).

Dito mangkir dari panggilan KPK atas kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).

KPK kembali mengingatkan Dito agar ia kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

Ini bukanlah kali pertama Dito dipanggil ke gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah memanggilnya beberapa kali. Tapi ia terus mangkir dari panggilan. jk/ser/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU