Ditolak Audiensi Ke PN Sampang FGD Wadul ke Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 17:33 WIB

Ditolak Audiensi Ke PN Sampang FGD Wadul ke Wartawan

i

Ketua FGD Kabupaten Sampang Abdul Aziz Priyanto SH, MM. SP/Gan

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Sepak terjang Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa timur, tidak patah arang walaupun permintaan audiensi ke pihak Pengadilan Negeri Sampang ditolak justru wadul (curhat) ke Wartawan.

Pasalnya, perseruan akibat ada dugaan Pelanggaran Etik Kasi Pidum Kejari Sampang dan salah satu hakim pada Pengadilan Negeri seperti bola liar.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

Sebelumnya Surabayapagi sudah memberitahu, kasi Pidum Kejari Sampang berstatemen yang membuat Abdul Aziz, ketua FGD Sampang bertanya tanya terkait profesionalisme dan Independensi 2 figur dimaksud ada pada Institusi Penegak Hukum.

Sehingga Aziz mengirim surat cinta ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

 Aziz menerangkan, eksistensi seorang hakim dan jaksa dua profesi wilayah pengabdian pada ruang berbeda.

Oleh karenanya setelah menemui jajaran kejaksaan Aziz, kami berkehendak mengajukan surat audiensi untuk memastikan eksistensi seorang hakim, Sylvia Nanda Putri dengan pangkat atau gol, Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang itu saja.

"Saya sadar tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

Namun suatu hari kata Aziz, surat permohonan audiensi FGD ke PN Sampang terkirim dengan bukti tanda terima yang ditandatangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

"Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditandatangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum," paparnya.

Pada surat balasan kata Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke 7, dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum, termasuk dua kaidah yakni, ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

Pada item ke - 8, bahwa PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan.

Mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimana kabupaten sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi, mengingat penyebaran covid-19 belum reda, dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun," tandas ketua PN Sampang dalam surat. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU