Ditonjok Hingga Gigi Tanggal, Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Agu 2021 20:08 WIB

Ditonjok Hingga Gigi Tanggal, Lapor Polisi

i

Eko Sukmo Yuliono pelaku penganiayaan saat diamankan polisi.

SURABAYA PAGI, Tulungagung - Jait (56), warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung mengalami luka memar dan tanggal giginya karena ditonjok oleh Eko Sukmo Yuliono (44).

Tak terima aksi penganiayaan tersebut, korban melaporkan pelaku ke polisi.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan, korban mengaku dipukul oleh Eko Sukmo (55) warga kecamatan Kauman Tulungagung.

“Setelah kita terima laporan,kemudian kita kembangkan,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota menerima laporan penganiayaan yang dialami oleh Jait (56) warga kecamatan Tulungagung, pada Rabu (11/08) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada Polisi, korban menjelaskan, sebelum kejadian, dirinya baru saja pulang dari rumah anaknya.

Kemudian tak berapa lama, korban mendengar suara gaduh di depan rumahnya, rupanya disana sudah ada pelaku dan istri korban yang sedang berdebat.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Mengetahui hal ini, korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan masalah yang terjadi, namun pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali mengenai wajahnya hingga gigi korban lepas.

“Korban ini dengar suara gaduh di depan rumah, gaduhnya itu salah satunya dari istrinya korban akhirnya korban curiga dan mendatangi pelaku ini, saat ditanya malah marah marah dan memukul korban kemudiana korban teriak teriak dan pelaku lari,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan pendalaman,meminta keterangan saksi dan melakukan profiling tersangka.

Trisakti menyebut, hasilnya Rabu (18/09) dinihari, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Kita sudah amankan, ini saat ini masih pendalaman oleh anggota,” ucapnya.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, disinggung mengenai motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut, Trisakti mengaku masih mendalami motif pelaku. “Untuk alasannya, ini masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU