Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Scampage

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 17:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Scampage

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Komjen AS serta FBI mereleas website palsu milik AS di Polda Jatim Kamis (15/4/2021). SP/Hendarwanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, mengamankan dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. Keduanya juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana (Pandemic Unemployment Assistance) dan juga untuk dijual.

Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Nico di Surabaya, Kamis (15/4/2021).

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," imbuhnya.

Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat. "Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Tak hanya itu, Nico mengatakan pihaknya bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia. "Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya, adalah warga negara Indonesia," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU