Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Hacker Website Pemerintah dan PTN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 15:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Hacker Website Pemerintah dan PTN

i

Anggota kepolisian saat memamerkan tersangka dan barang bukti. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam konferensi pers Polda Jatim yang dipimpin Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, bersama Dinas Kominfo Jawa Timur menjelaskan soal peretasan website jatimprov.go.id dan tpka.its.ac.id.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DS alias MA alias MC adalah  dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door) pada website jatimprov.go.id. Waktu pengungkapan pada bulan Februari 2023, hal itu digunakan untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) bagi konten perjudian.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

“MA (23) asal Bekasi ini pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja, sekaligus peretas website dan mendapat gaji Rp 10 juta per bulan. Tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id),” ungkap Kombes Pol Dirmanto pada Rabu (31/05/2023).

Lebih lanjut, Wadirkrimsus Arman menambahkan, untuk perkara peretasan pada website tpka.its.ac id (milik Institut Teknologi Sepuluh November/ITS). Pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website tersebut.

“Diketahui bahwa dari peristiwa peretasan tpka.its.ac.id mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi berubah dengan tampilan landing page website perjudian slot88. Penyidik kami langsung melakukan serangkaian penyidikan. Pada tanggal 28 Maret, penyidik menangkap tersangka AT yang dilakukannya di Dusun Sinabe, Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Arman, AT melakukan peretasan website pemerintahan sejak tahun 2018. Awalnya AT melakukannya hanyalah untuk sebuah keiseng. Berikutnya, tersangka AT dihubungi DPO berinisial J memesan website yang sudah diretas dengan dihargai Rp 200 ribu per website. AT berhasil meretas puluhan website pemerintah beserta sub domainnya.

“Kemudian barang bukti yang berhasil kami sita berupa; 1 unit PC komputer, 1 unit HP Pocco, 1 unit HP Xiaomi Note 12, 1 unit HP Samsung Gold, dan 1 unit laptop Asus Tuf Gaming," tutupnya.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32, 33, 34 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. ari

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU