Dituding Bohong, Kades Carat Edy Santoso Bakal Dilaporkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Agu 2020 20:21 WIB

Dituding Bohong, Kades Carat Edy Santoso Bakal Dilaporkan

i

Edy Santoso.

SURABAYA PAGI. COM, Pasuruan- Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok)Di  desa Carat, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang semula ditanami Tebu di  disulap menjadi lahan pembuangan Limbah Sejak Tahun 2018 hingga sekarang.  Limbah itu berasal dari Iles-Iles Ambigo Sentram yang berada  di sekitar wilayah Kecamatan Gempol. Namun  pembuangan limbah tersebut berlokasi di Dusun Raos Desa Carat. Pengalihan fungsi ini  diduga melanggar UU 41 Tahun 2009, karena diuga dilakukan tanpa izin.


Tindakan ini melanggar UU 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.

Baca Juga: Warga Keluhkan Bau Limbah Tak Sedap, Pemdes Balongbendo di Minta Tegur Pemilik Usaha


Berdasarkan penelusuran wartawan, tempat penampungan limbah yang berada di dusun Raos desa Carat ini, berstatus sawah bengkok seluas kurang lebih 1 hektar. Awalnya, lahan tersebut biasa ditanami Tebu. Namun kini disulap menjadi penampungan limbah. Dari limbah tersebut dilakukan pengeringan dan kemudian dijual.

Wartawan, pada Jumat  (14/8/2020) berhasil mendatangi Edy Santoso, Kades Carat di Balai Desa Carat Kecamatan Gempol Pasuruan.  Terkait pengalihfungsian TKD tersebut, Edy  berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Carat  mengenai alih fungsi lahan tersebut.


“Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi  pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Carat,  karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya. Sehingga saya selaku Kades mengambil inisiatif untuk melakukan sewa menyewa dengan pabrik untuk penampungan limbah diatas Tanah Kas Desa/Tanah bengkok. Tujuan saya baik, (yaitu) untuk meningkatkan PAD Desa Carat itu saja,”jelas Edy blak-blakan.


Ia juga mengakui,  prosedur perizinan  alih fungsi lahan Tanah Kas Desa itu  belum dilalui sama sekali. “Ya belum (izin),” ujar Edy.


Namun bertolak belakang dengan yang diutarakan Edy, Sesepuh Desa Carat yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada menggebu-gebu menyatakan bahwa peserta rapat waktu itu kebanyakan tidak ada yang setuju TKD itu dialihfungsikan untuk penampungan limbah pabrik. Dia menuduh Edy telah berbohong.

Baca Juga: Lurah Resah Soal Tanah Bengkok, Wabup Blitar Rahmat Santoso Turun Tangan


“Itu hanya nafsu Kepala Desa Carat karena sudah terlanjur bernegosiasi dengan pabrik yang akan menyewa lahan TKD untuk penampungan limbah. Itu hanya ambisi pribadi seorang Kades. Padahal, Kades sebelum Edy tidak berani (melakukan alihfugsi) lahan TKD. Karena berkaitan dengan prosedur ijin alih fungsi dan selalu mendengar masukkan dari perangkat maupun sesepuh Desa Carat,” tegasnya.


“Jelas dalam rapat itu belum ada kesepakatan dan belum di-Perdes (Peraturan Desa)-kan kok berani mengambil keputusan. Kades Edy Santoso sepertinya tidak kredibel sebagai Kades karena tidak mengerti aturan dan sebagainya sehingga seenaknya melanggar proses peralihan fungsi TKD,” tegasnya.


 Dari hasil sewa lahan itupun sampai saat ini tidak jelas, berapa uang dari hasil sewa maupun dari hasil penjualan limbah yang dikeringkan, larinya kemana. “Untuk desa atau untuk kepentingan siapa,” sambung sesepuh tadi.

Selanjutnya beberapa warga dusun Raos juga berhasil dimintai keterangan saat ditemui wartawan mengutarakan hal senada.

Baca Juga: Idul Adha, Warga Dilarang Buang Rumen di Sungai


"Lahan bengkok  itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu dan terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik,  kami memang pernah diajak rapat di balai desa,  tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD (tanah bengkok) yang belum mengantongi ijin alih fungsinya, selain itu keperuntukannya tidak jelas,” ungkap warga yang juga enggan namanya dipublikasikan.


Warga juga mempertanyakan, ke mana uang hasl sewa lahan itu. “Uangnya kemana semua tidak jelas sehingga menjadi perbincangan bagi warga Desa Carat,” tegasnya. hi

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU