Dituding Langgar Prokes Covid-19, Kena Denda Rp 69 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 14:13 WIB

Dituding Langgar Prokes Covid-19, Kena Denda Rp 69 Juta

i

Siti Nurhaliza. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Malaysia - Kabar tidak menyenangkan datang dari penyanyi kondang asal Malaysia Siti Nurhaliza lantaran dirinya dan keluarga disebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang diterapkan Pemerintah Malaysia.

Kejadian tersebut bermula saat Siti Nurhaliza dan suami menggelar upacara keagamaan untuk bayinya yang baru lahir bulan lalu. Akibatnya, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa dijatuhi denda masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit, alias Rp34,5 juta. Artinya, pasangan ini total harus membayar denda Rp69 juta.

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

Acara Tahnik tersebut diadakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Ampang, Malaysia. Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April 2021.

Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap acara keagamaan tersebut setelah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pasangan selebriti serta tokoh terkemuka lain yang hadir di acara tersebut dikabarkan juga telah didenda, termasuk Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Tak hanya itu, selebriti terkenal lainnya Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa juga menjadi sorotan. Dia harus menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Ia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar.

Baca Juga: Tak Saling Sapa Selama Setahun, Hubungan Ruben Onsu dan Jordi Onsu Merenggang

Beberapa warga kecewa jika selebriti dan politisi kemungkinan diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan dan dikenakan denda yang ringan. Hal ini memicu persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Malaysia.

Sementara itu, tamu undangan di acara Tahnik Siti Nurhaliza, PM Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan prokes.

Baca Juga: Dibanjiri Ucapan Selamat, Richard Eliezer Resmi Menikahi Sang Kekasih Ling Ling

"Kami tidak peduli menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. (Jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata PM Muhyiddin Yassin, Minggu (30/5/2021).

Meski kini harus membayar denda, namun Siti Nurhaliza sempat memberikan bantahan atas tuduhan pelanggaran prokes tersebut. Menurut ibu 2 anak itu, beberapa tamu termasuk Menteri Agama hanya mampir sebentar untuk memberikan doa dan langsung pulang. Dsy14

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU