Dituding Praktik Jukir Ilegal, Tapi Diklaim Dishub Punya Tunggakan Rp 920 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jan 2023 20:16 WIB

Dituding Praktik Jukir Ilegal, Tapi Diklaim Dishub Punya Tunggakan Rp 920 Juta

i

Suasana audiensi antara jukir yang tergabung dalam IPAG dengan pihak Dishub Gresik yang dimediasi Komisi III DPRD Gresik, Rabu (11/1). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Juru parkir yang tergabung dalam Ikatan Parkir Gresik (IPAG) dianggap ilegal oleh anggota Komisi lll DPRD Gresik karena tidak mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dan perjanjian kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik. Hal ini mengemuka saat audensi di ruang Komisi lll DPRD setempat, Rabu (11/1/23). Anehnya, juru parkir (jukir) yang dianggap ilegal oleh wakil rakyat itu justru diklaim berhutang oleh dishub secara sepihak dengan nilai total Rp920 juta.

"Anda pegang SPT nggak? Kalau tidak kan buang-buang waktu. Karena apa yang dibahas kalau legalitas saja anda tidak pegang?" ujar Sholihudin, sekretaris Komisi lll DPRD Gresik ini saat memimpin audensi antara IPAG dan Dishub Gresik yang membahas soal tunggakan retribusi yang hampir mencapai miliran rupiah itu.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Bahkan salah satu anggota Komisi lll yang lain juga meminta menunjukkan SPT sambil membawa contoh kontrak dari dishub. Padahal kontrak yang dibawa oleh Komisi lll itu kontrak individu koordintor lokasi parkir pasar Kota Gresik bernama Syahril. Yang kebetulan secara organisaai tergabung dengan IPAG. Hanya saja hutang yang tertera di perjanjian atas nama Syahril yang dibacakan oleh Kasi Parkir Dishub Masyhur Arif itu tidak mewakili anggota jukir di IPAG.

"Ini kan sudah ada kontraknya. Dan hutang juga anda sudah berasedia membayarnya. Apa yang dipersoalkan. Kan anda sudah bersedia bayar. Dibayar selesai kan," kata Hamdi anggota Komisi lll yang sebelumnya meminta agar disudahi audensi itu dengan alasan para jukir dianggap tidak punya legalitas SPT.

Celakanya, Hamdi tidak memahami persoalan jukir dan petugas dishub dengan dua model hubungan kerja jukir yakni SPT dan kontrak kerja. Anggota Fraksi PKB ini menganggap kontrak kerja baru dari dishub untuk Syahril (koordinator parkir Pasar Gresik) dan kesanggupan untuk membayar tunggakan itu jadi satu dengan jukir yang tergabung di organisasi IPAG. Memanasnya audensi itu akhirnya salah satu penasehat IPAG memberikan penjelasan kepada Hamdi.

"Itu kontrak individu Syahril. Tidak mewakili jukir lainya. Karenanya tunggakan jukir ini totalnya mencapai Rp920 juta. IPAG sebagai rumah mereka tidak mewakili kontrak kerja. Coba kita tanya dulu ke teman-teman jukir lainya mereka punya hutang selain yang tertulis dikontrak kerja itu atau tidak ?" ujar Masduki sembari dijawab oleh jukir lainya bahwa mereka dianggap punya hutang diluar hutang Syahril karena memang tidak ada hubunganya.

Mendapati pertanyaan terkait SPT dan dianggap ilegal. Baihaqi perwakilan dari IPAG mencoba memberikan alasan kenapa tahun 2023 ini mereka tidak diberikan SPT oleh pihak dishub. Karena dishub baru akan mengeluarkan SPT jika para jukir yang dianggap memilik tunggakan setoran parkir dilunasi.

"Sedangkan kami merasa tidak punya hutang bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2022. Kami terpaksa menandatangani surat pernyataan tunggakan, dengan ancaman. Tetapi itu juga sepihak. Menurut kami tidak sah. Nah, jika kami adalah jukir ilegal karena tidak mengantongi SPT kok kami diklaim punya tunggakan oleh dishub? Apa dasar hutang itu kalau kami ilegal. Karena kami memang ada hubungan kerja. Hanya saja kami saat ini sebagai jukir ini tidak memegang SPT karena diwajibkan bayar hutang yang diklaim dishub itu," tegas Baihaqi.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Polemik legalitas juru parkir ini menjadi fokus pertanyaan anggota DPRD karena adanya pernyataan dari Arditra Risdiansah (Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan) yang menyatakan bahwa jukir yang tidak memiliki SPT adalah jukir ilegal.

Selain persoalan legalitas jukir, persoalan lain yang terungkap dalam kegiatan audensi itu adalah adanya oknum pegawai Dishub Gresik yang menerima pembayaran tagihan dari jukir. Padahal, sebagian setoran jukir itu tidak terekam dalam sistem pembayaran kas daerah (kasda).

"Jadi sejak Januari 2022, para jukir menyetor dengan nominal lama yang disetorkan kepada pegawai dishub. Anehnya, sebagian setoran tersebut tidak terekam di sistem pembayaran Kasda," jelas Ali Chandra salah seorang pembina IPAG yang turut hadir dalam audensi itu.

Kejanggalan pengelolaan retribusi parkir yang terungkap dalam audensi itu adalah adanya tawar menawar potensi setoran jukir ke Kasda. Dimana jukir bisa menawar nominal harga yang wajib disetorkan.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Masduki, salah seorang pembina IPAG sebelumnya diawal audensi juga mempertanyakan tawar menawar nominal setoran parkir dari jukir ke Kasda yang selama ini dipraktekkan di lapangan.

"Retribusi parkir adalah uang negara. Kedudukannya sama seperti pajak. Jadi nominalnya sudah pasti, karena sudah melalui kajian potensi. Kenapa masih ditawar?," tanya pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini. Karena menurutnya, praktek tawar menawar uang retrebusi semacam ini merupakan praktek tak lazim yang membuka peluang penyelewengan keuangan negara.

Dari hasil audensi ini disepakati, para jukir diberi peluang untuk mengajukan dispensasi pembayaran tunggakan sebesar 50 persen ke Bupati Gresik. Untuk diketahui terdapat 116 titik parkir di Gresik dengan potensi pendapatan daerah sebesar Rp9 miliar selama setahun berdasarkan kajian dari salah satu universitas ternama di Malang.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU