Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Tersenyum, Tensi Pengacaranya Naik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 21:09 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Tersenyum, Tensi Pengacaranya Naik

i

Ekspresi Irjen Teddy Minahasa, usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa, tampak tegar usai dituntut jaksa penuntut umum, hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini, juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa dan sidang ditutup majelis hakim. Irjen Teddy pun langsung berdiri. Sembari menengok ke pengunjung sidang, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat tersenyum dan melambaikan tangan ke pengunjung sidang usai.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Momen itu terjadi pada sidang tuntutan Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Setelah itu, Teddy langsung menghampiri dan bersalaman dengan para penasihat hukum, salah satunya, yakni Hotman Paris. Mereka tampak berbincang beberapa saat usai sidang.

 

Salami Tim Penasihat Hukum

Teddy juga bersalaman dengan tim penasihat hukum yang lain. Lalu, Teddy membuka masker biru yang dia gunakan lalu menempelkan pipi dengan salah satu tim penasihat hukum.

Setelah momen itu, Teddy yang mengenakan batik bermotif berwarna merah muda, terlihat keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan. Rompi tersebut dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampingi Teddy keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja.

 

Modus Teddy, Canggih

Jaksa menyebut modus operandi yang dilakukan Irjen Teddy, sangat canggih . Antara lain memanfaatkan Watshaap. Dan kemudian menghapus.

Modus Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang luar biasa dilakukan Irjen Teddy, bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Sebagai anggota Polri berpangkat bintang dua dan pernah menjadi Kapolda Sumbar, Irjen Teddy, seharusnya mengetahui korban narkoba di kalangan generasi muda. Selain paham pemerintah keluarkan anggaran besar untuk rehabilitasi korban narkotika.

Jaksa juga mengatakan kerjasama antara terdakwa Irjen Doddy, dan Linda, meski awalnya ada perselisihan soal komisi penjualan Sabu ke Linda. Toh akhirnya dilanjutkan kerjasama lanjutan. Doddy Prawiranegara serahkan 2 Kg sabu ke Linda ke rumah Linda. Padahal sebelumnya Irjen Teddy protes Doddy beri komisi Rp 100 juta ke Linda atas penjualan Sabu Rp 300 juta. Teddy minta Linda cukup 10%nya.

 

Hal yang Memberatkan Teddy

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan, menurut jaksa penuntut umum, tidak ada. "Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa.

 

Pengacara Teddy, Tensinya Naik

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dibacakan jaksa penuntut umum.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim. Jelas dong (kaget) kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai sidang di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Hotman Paris mengatakan dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Untuk itu, kata Hotman, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

 

Penjagaan Ketat

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

Petugas keamanan mengatur ruang sidang dengan ketat. Ruang dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum membaca tuntutan kepada Teddy, dengan tenang.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

 

Tuntutan untuk Komplotannya

Tiga orang lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.

AKBP Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Jaksa juga menuntut Linda dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.

Dalam sidang, Linda sempat bikin geger dengan pengakuannya sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa. Dia juga mengaku pergi bersama Teddy ke pabrik sabu di Taiwan. Pengakuan Linda itu dibantah Teddy.

Sementara Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan JPU, sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

Sedangkan asisten AKBP Dody bernama Syamsul Ma'arif, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi. Dia menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Terdakwa Irjen Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. n jk/cr3/spol/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU