Diungkap, Transaksi Upal Rp 200 Juta di Sentra PKL Karah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 21:46 WIB

Diungkap, Transaksi Upal Rp 200 Juta di Sentra PKL Karah

i

Tiga tersangka pengedar uang palsu saat dipertunjukkan di depan awak media, dengan barang bukti Rp 200 juta lebih uang palsu. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kesigapan anggota reskrim Polsek Jambangan begitu sigap. Tiga orang pengedar uang palsu (upal) diamankan Polsek Jambangan, Rabu (20/1/2021). Dari ungkap kasus ini, petugas dapat mengamankan sedikitnya uang palsu senilai Rp 200 juta lebih.

Baca Juga: Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

Tiga pelaku yang ditangkap yaitu Warji (45), warga Nganjuk; M Nur Khosim (39); warga Jombang dan Heri Wibowo (44) warga Solo. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan, Surabaya saat mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut berawal saat anggotanya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada 4 Desember 2020 malam.

Menurut Isharyata, pada saat itu tersangka Nur Kosim hendak bertransaksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1051 lembar dengan seseorang berinisial S.

"Rencananya uang palsu Rp 105,1 juta itu di jual dengan harga Rp 40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan," ujar Isharyata, Rabu (20/1/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota polisi menemukan uang palsu pecahan 100 ribuan. Dari hasil pemeriksaan, Nur Kosim mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk.

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

"Setelah dikembangkan, kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk. Kepada polisi, WJ mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," sambung Isharyata.

Usai mendapatkan petunjuk tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambangan yang dipimpin Iptu Marji Wibowo langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penyuplai uang palsu asal Solo tersebut.

Dari pengembangan itu, sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (11/12/2020), Marji dan timnya menangkap Heri Wibowo alias Rekso. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1408 lembar.

"Jadi total uang palsu yang kami amankan dari ketiganya sebanyak 2.459 lembar atau Rp 245,900 juta," jelasnya.

Baca Juga: Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

Dari hasil interogasi, para pengedar itu mengaku jika aksi peredaran atau jual beli uang palsu di wilayah Surabaya itu sudah kedua kalinya. tersangka menawarkan penukaran upal dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp 100 ribu.

"Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Sudah dua kali bertransaksi," tandas Isharyata.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman hingga 10 sampai 15 tahun. fm/nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU