Diupah Rp 15 Juta, Kuli Bangunan Jadi Kurir Sabu Senilai Rp 3,75 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 21:04 WIB

Diupah Rp 15 Juta, Kuli Bangunan Jadi Kurir Sabu Senilai Rp 3,75 M

i

Pelaku SH, kurir narkoba seberat 2,5 kilogram, memakai baju tahanan dan diinterogasi oleh penyidik Polres Mojokerto.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kuli bangunan berinisial SH (32), asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kg di Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau. Narkotika golongan I senilai Rp3,75 miliar tersebut dikirim ke para pengedar sesuai arahan bandar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram seberat 2,5 kg tersebut dari seorang bandar berinisial S pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

“Pelaku mengambil sabu seberat 2,5 kg di sebuah vila kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (9/1/2023).

Pelaku kemudian mengedarkan sabu senilai Rp3,75 miliar tersebut dengan cara diecer sesuai arahan bandar ke wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar. Pelaku mengedarkan sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram, dikirim ke para pengedar dengan sistem ranjau.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, pada Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 15.20 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara SH di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Didapati barang bukti sabu seberat 850 gram,” katanya.

Kuli bangunan tersebut menyimpan sabu seberat 850 gram di dalam kamar. Narkotika tersebut disimpan dalam satu plastik berisi sabu 150 gram yang dibungkus kertas warna cokelat dan satu plastik berisi sabu 700 gram dengan total seberat 850 gram atau senilai Rp1,275 miliar.

“Dari pengakuan SH, dia baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Namun sebelumnya SH terlibat dalam jaringan pil koplo atau pil double L. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menambahkan, pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan. Pelaku mengenal bandar berinisial S tersebut setelah sebelumnya mengedarkan pil double L selama dua tahun.

“Tersangka mengedarkan dengan cara ranjau sesuai arahan atasannya sehingga tersangka tidak mengetahui siapa konsumennya. Ini masih dalam pengembangan karena anggota masih mencari jejak dari transaksi yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Bambang menerangkan, tersangka dijanjikan keuntunganRp15 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil didistribusikan ke para pengedar. Sehingga total upah yang akan ia terima dari distribusi 2,5 kg sabu asal Sulawesi tersebut mencapai Rp 37,5 juta.

“Iya sudah terjual. Ranjaunya besar-besar, ada yang 100 gram. Dari tanggal 29 Desember 2022, kita amankan tanggal 6 Januari 2023 sabu tinggal 850 gram. Perputarannya besar sekali, masih kita telusuri karena ini jaringan besar,” tegasnya.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

Sementara itu, SH mengaku belum pernah ditangkap polisi selama 2 tahun terlibat dalam peredaran pil koplo. Ia berdalih baru satu kali menjadi kurir sabu yang dikendalikan S. Selain itu, ia juga berdalih keburu ditangkap polisi sebelum menerima upah dari S.

“Saya diberi Rp15 juta per kg (jika sabu terjual). Dijanjikan dikirim melalui transfer, tapi belum sampai ditransfer. Dua tahun (jaringan pil koplo). Belum (belum pernah ditangkap,” terang tersangka SH.

Sebelumnya, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto pada, Jumat (6/1/2023) kemarin. Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 850 gram di wilayah Kecamatan Mojoanyar. dwy/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU