Diupah Rp 2 juta, Dua Kurir Sabu Asal Madura Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 18:01 WIB

Diupah Rp 2 juta, Dua Kurir Sabu Asal Madura Ditangkap

i

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat menggelar rilis penangkapan 2 kurir sabu asal Madura. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia atas nama Muhtar Kusuma (41), dan Suroto (42) diamankan tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Keduanya merupakan warga asal Barat Dajah, Desa Kapong, Pamekasan, Madura. Modus kedua kurir ini adalah menerima satu kardus barang berisi peralatan rumah tangga yang dikirim MA di Malaysia.

“Namun di dalam kardus disisipkan sabu seberat 898 gram yang dikemas dalam aluminium foil,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (20/5).

Keapesan dua tersangka bermula ketika petugas Bea Cukai mengendus adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui ekspedisi di Jalan Kalianak Barat berupa 1 buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673. Dari kecurigaan tersebut akhirnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak.

"Saat dibongkar, di dalamnya terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi sabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 gram beserta pembungkusnya,” paparnya.

“Barang paketan tersebut dikirim MA (DPO) dari Malaysia dengan nama penerima MA alamat Pamekasan Madura,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penggeledahan paket sabu tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke Jalan Raya Kapong, Desa Kapong, Batumarmar, Pamekasan Madura.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

“Rupanya barang tersebut diterima kedua kurir MT dan SR di Pamekasan Madura. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA. Keduanya segera kami amankan,” jelas Ganis.

Menurut pengakuan tersangka, jika mereka berhasil mengirimkan barang sampai tujuan maka keduanya akan mendapat imbalan uang tunai sebesar 2 juta rupiah.

“Mereka mengaku baru sekali ini menerima barang paketan dari Malaysia dan mendapat upah masing-masing Rp 1 juta,” kata Ganis.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Dari hasil tersebut, polisi masih akan mengembangkan kasus yang melibatkan jaringan luar negeri itu.

“Dari hasil tes urine keduanya positif sabu. Kami masih kembangkan kasus ini,” pungkas Ganis.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU