Divonis 15 Tahun, Kuat Banding, Dituding Tukang Manipulatif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Feb 2023 20:53 WIB

Divonis 15 Tahun, Kuat Banding, Dituding Tukang Manipulatif

i

Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal kepada jaksa penuntut umum, usai dirinya divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Bripka Ricky Rizal, Hanya Dipidana 13 Tahun

 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

 

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal, hanya dipidana 13 tahun penjara. Lebih ringan dari Kuat Ma'ruf.

 

JAKARTA, Kontributor Erick Kresnadi

 

Siapa sosok Kuat Ma'ruf? Kuat Ma'ruf adalah sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Kuat disebut sudah lama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di keluarga Sambo.

Selain itu, Kuat merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya. Kuat juga diberi kekuasaan (power) lebih, bahkan di atas ajudan Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri. Hal tersebut lantaran Kuat sudah lama menjadi bagian dari keluarga Sambo.

Brigadir Yosua ketika masih belum dimusuhi Sambo, pernah bercerita kepada Vera Simajuntak, kekasihnya soal sosok Kuat Ma'ruf. Yosua menyebut jika Kuat pernah menyampaikan ancaman pembunuhan kepadanya.

 

Dinilai Hakim tak Sopan

Hakim menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya dan tidak sopan selama persidangan. "Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan sebagian wajah ditutup masker putih, terlihat pandangan mata Kuat, tampak tenang. Ini terjadi saat ia diminta berdiri oleh Majelis Hakim.

Usai divonis 15 tahun, Kuat langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Ia usai vonis ditenangkan oleh tim penasihat hukum.

Kini terdakwa Kuat menyusul dua majikannya yaitu Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Vonis terhadap kuat meramaikan lini masa Twitter. Kuat Ma'ruf menjadi trending topic Twitter.

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Seharusnya Kuat Dihukum Berat

Reaksi netizen Indonesia tampak terbelah dua. Separuh bilang tidak puas dengan putusan hakim. Mereka bilang seharusnya Kuat dihukum penjara lebih lama lagi.

Sebagian lagi menilai vonis hakim sudah tepat 15 tahun, artinya sudah lebih berat dari tuntutan jaksa. Inilah beberapa kicauan netizen di Twitter: "Agak kurang puas disini sih, seharusnya Kuat Ma'ruf ini 20 Tahun, karena dia ketawa-ketawa. Orang seperti ini bisa lebih berbahaya, dan cenderung Psycho...," kata @Dea***.

"Kuat Ma'ruf dihukum cuma 15 tahun penjara masih kurang itu!" tukas @srintilk***.

 

Manusia Manipulatif

"Terimakasih Pak Hakim meskipun harapan saya minimal 20 tahun buat si Kuat Ma'ruf. Karena manusia satu ini sangat keji dan manipulatif. Kemaren kuat boleh ketawa tawa. Tapi sekarang tiba masanya semua berbalik menjerat lehernya sendiri. #Vonis," ujar @ConanN***.

"Om KUAT Sudah tidak Kuat lagi. 15 Tahun Bui for Kuat Ma'ruf !! KUAT dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ternyata Keadilan Hukum di Indonesia masih ada," kata @DioR3b***.

"Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun. Yah dia ikut serta perencanaan, gak mau mengakui, belibet, gak ada rasa menyesal juga kata majelis hakim. Sebelumnya dituntut jpu 8 tahun penjara, ini 15 tahun mungkin udah cukup setimpal ," kata @DRandre.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

Kuat Dianggap tak Sopan

Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. "Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

 

Ricky Divonis 13 Tahun

Sementara mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dijatuhi pidana  13 tahun penjara.

"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa Ricky tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tegaskan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU