Divonis 36 Bulan, Abah Ipul Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 21:46 WIB

Divonis 36 Bulan, Abah Ipul Banding

i

Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

 

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 36 bulan kurungan penjara alias 3 tahun, karena terbukti bersalah menerima suap pada sidang korupsinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (5/10/2020). "Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana, di persidangan, Senin (5/10/2020).

Menurut hakim Tjokorda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350 juta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Menanggapi putusan itu, pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini, melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan persidangan itu. "Kami pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya oleh Jaksa KPK mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta," ujar jaksa Arif.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.   Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

 Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. sg/bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU