Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jun 2023 21:25 WIB

Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

i

Keluarga korban Nurdiyana, gadis yang dibunuh dan dibuang di gudang peluru, mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Surabaya, Senin (5/6/2023). SP/Budi Mulyono

Hakim Vonis 9 Tahun dan 4 Tahun Penjara, dan Sebut Dua Terdakwa Sudah Berencana Bunuh Nurdiyana Siswi SMP 31 

 

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Sungai Mojowarno Jombang, Awalnya Dikira Boneka

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang putusan terhadap 2 terdakwa pembunuhan Nurdiyana, gadis SMP 31 yang ditemukan tewas di gudang peluru akhirnya digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak. Namun, sayang, hasil vonis yang diberikan tidak membuat puas keluarga Nurdiyana. Keluarga korban bakal mendorong jaksa untuk mengajukan langkah hukum agar hukuman pembunuh anaknya setimpal.

Kedua terdakwa pembunuh Nurdiyana, Y (16) dan R (14) disebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Namun, karena usia masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," imbuh hakim Bargawa.

Bargawa menyebut, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Sementara itu, Y dan P kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, Hajita menegaskan, dirinya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," tuturnya.

 

Keluarga Korban Tak Terima

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu Marlayem, ibu kandung N, korban pembunuhan Gudang Peluru Surabaya mengaku tak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, putusan pada Y (16) dan R (14) terlalu ringan.

"Saya nggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," kata Marlayem usai sidang di halaman PN Surabaya, Senin (5/6/2023).

Marlayem menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Kendati, keduanya masih berusia anak, menurutnya hal itu disebutnya tak adil.

"Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," ujarnya.

Saat ditanya tentang hal yang meringankan hukuman, diantaranya masih anak dan mengakui perbuatannya, Marlayem justru meradang. Ia menegaskan, pengakuan dan usia anak pada kedua terdakwa seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Kata JPU (Hajita), mentok di 9 tahun karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya kan 10 tahun, tapi karena mengaku jadi dikorting 1 tahun jadi 9 tahun," imbuh dia.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 

Dorong Jaksa untuk Banding

Meski begitu, Marlayem mengaku tetap tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kendati telah menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sekitar 7 hari pasca putusan.

"Rencananya kita ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kita masih berusaha tanya, karena kan kita orang awam. Kami masih tetap bersuara ke manapun," tuturnya.

Apalagi, tak pernah ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa terhadap korban sejak awal ditetapkan tersangka sampai putusan pengadilan.

Terpisah, Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menunggu waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sesuai kesempatan yang diberikan hakim.  bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU